Show simple item record

dc.contributor.advisorSOETIJONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorFAFILIA, Friska Dwi
dc.date.accessioned2020-12-21T03:25:52Z
dc.date.available2020-12-21T03:25:52Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102797
dc.description.abstractBagi bangsa Indonesia bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmurran rakyat. Seperti dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 30 yang dimana menjelaskan bahwa dan dikatakan juga dalam Pasal 30 bahwa hak dan kewajiban Warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Ini berlaku bagi untuk seluruh Warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai Warga Negara, tidak ada alasan untuk tidak menjalankan hak dan kewajibannya tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakat akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tanah sebagai permukaan bumi serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sangat dibutuhkan oleh setiap manusia baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai sumber kehidupan bagi manusia. Dengan kata lain manusia secara langsung atau tidak langsung selalu membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhannya baik kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Namun saat ini tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi akan tanah, yang jumlahnya relatif tetap menimbulkan banyak benturan kepentingan yang mengakibatkan munculnya permasalahan dibidang pertanahan. Sekarang ini dalam praktek banyak ditemui berbagai sengketa tanah, sengketa ini disebabkan banyak faktor, seperti misal adanya sertipikat yang cacat administratif atau cacat hukum. Hal-hal yang seperti inilah yang membuat kekuatan hukum sertipikat diragukan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, pertama apa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas timbulnya KTUN yang cacat hukum administratif. Kedua apa implikasi yuridis dari adanya pembatalan hak atas tanah yang cacat hukum administratif. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk memahami dan mengetahui apa saja faktor penyebab dibatalkannya hak atas tanah karena mengandung cacat administrarif. Kedua, untuk memahami dan mengetahui bagaimana akibat hukum dari adanya pembatalan hak atas tanah karena cacat administratif Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, yakni (Conceptual Approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan 2 (dua) bahan hukum, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah dedukatif. Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama Ketentuan peralihan suatu hak dari suatu pewarisan diatur dalam Pasal 111 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemertintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Terkait dengan kasus yang dikaji, jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan oleh penjual yang melakukan jual beli tanpa persetujuan ahli waris dapat dikatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena penjual tidak dapat melampirkan surat tanda bukti yang kuat sebagai ahli waris. Sehingga dapat dikatakan orang yang melakukan jual beli tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagai penjual dalam jual beli hak milik atas tanah tersebut. Kedua dampak dari perbuatan hukum jual beli tanah tanah warisan yang dilakukan tanpa persetujuan ahli waris, yaitu jual beli tersebut berakibat batal. Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah merupakan salah satu tindakan hukum pemerintah, yang dimana dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional merupakan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam bidang pertanahan yang sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 dalam rangka menangani dan menyelesaikan kasus pertanahan yang ada. Sehingga dapat memberikan suatu kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam kaitannya dengan penggunaan, pemilikan, penguasaan tanah di Indonesia. Jadi semua tanah yang termasuk tanah yang telah dilekatkan hak dapat dimohonkan pembatalan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau juga adanya cacat hukum administrasi. Terhadap Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap walaupun amar putusan menyatakan suatu sertipikat hak atas tanah batal demi hukum atau dinyatakan tidak sah, namun Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut tidak serta merta menjadi batal, melainkan harus dimohonkan pembatalan oleh pihak yang dimenangkan oleh putusan pengadilan yang di peroleh tersebut. Berkaitan dengan kesimpulan tersebut maka saran penulis pertama hendaknya pejabat atau pihak-pihak yang berwenang dalam masalah pertanahan harus lebih berhati-hati dalam melakukan pembuatan akta jual beli selalu bersandar kepada ketentuan-ketentuan yang ada dan juga lebih memahami ketentuan-ketentuan yang ada oleh karena yang akan tersebut merupakan akta autentik yang sangat mempengaruhi kepastian hukum atas peralihan hak atas tanah. Kedua hendaknya masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan jual beli tanah, pastikan tanah yang hendak di beli merupakan tanah yang bebas dari sengketa, dan pelajari lebih dulu surat-surat kelengkapan atas tanah, jika tanah yang hendak dibeli merupakan tanah warisan, pastikan penjual tanah tersebut merupakan ahli waris dengan surat bukti yang kuat, agar tidak terjadi suatu sengketa kedepannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150710101267;
dc.subjectembatalan Haken_US
dc.subjectTanahen_US
dc.subjectCacaten_US
dc.subjectHukum Administratifen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Hukum Administratifen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record