Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Penjara Dan Pelatihan Kerja Terhadap Pelaku Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Putusan Nomor 06/pid.sus.anak/2015/pn.tnn)
Abstract
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam 
kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa 
kesimpulan sebagai berikut : 
1. Berdasarkan uraian dakwaan yang diuraikan tersebut dapat dikemukakan 
bahwa dapat dibuktikan bahwa dalam persidangan telah terjadi tindak pidana 
pencabulan sebagaimana dakwaan primair dan bukan merupakan tindak 
pidana persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Berdasarkan 
penyusunan surat dakwaan tersebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum 
seharusnya cukup menggunakan bentuk dakwaan tunggal sesuai dengan 
fakta hukum yaitu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan 
uraian tersebut dalam hal ini dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini 
tidak memenuhi syarat materiil dakwaan yaitu unsur cermat sebagaimana 
syarat dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
2. penerapan putusan pidana penjara dan pelatihan kerja oleh hakim bagi 
pelaku anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 
06/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Tnn tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena seharusnya 
pelatihan kerja tersebut sebagai pengganti denda harus ditegaskan dalam 
amar putusan hakim, bukan dalam pertimbangan hukum hakim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]