Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perkosaan Yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi
Abstract
Saran terkait dalam Putusan Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2018/PN.Mbn
ialah majelis hakim dalam memutus perkara khususnya perkara anak korban
pemerkosaan harus lah teliti dalam menjatuhkan putusan hukuman pidana dan
mempertimbangkan secara matang masa depan anak untuk ke depanya. Hukuman
pidana berupa pidana penjara terhadap anak di dalam Putusan Nomor
5/PID.SUS-ANAK/2018/PN.Mbn sangat lah tidak mengedepankan hak anak dan
masa depan anak karena anak dalam putusan ini sangat banyak kerugian baik dari
psikis maupun dari lain nya. Sangat lah bijak apabila hakim memberikan
hukuman terhadap anak yang melakukan tindak pidana aborsi korban
pemerkosaan berupa pelatihan kerja ataupun di kembalikan secara utuh ke orang
tua nya, dengan demikian mental dan psikis anak perlahan lahan bisa kembali
pulih atas kejadian yang sudah di alami nya
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]