Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal
dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.authorNURJANNAH, Beity
dc.date.accessioned2020-11-26T08:09:30Z
dc.date.available2020-11-26T08:09:30Z
dc.date.issued2020-07-21
dc.identifier.nim160710101606
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102153
dc.description.abstractSecara etimilogi kata “desa” berasal dari bahasa sansekerta “deca” yang artinya tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Di Indonesia sendiri jumah desa yang ada mencapai 74.957 desa. Di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakasa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisi yang diakui serta dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di Desa Sukokerto sendiri mempunyai luas tanah 439,07 Ha dengan batas timur Desa Sukodono, barat Desa Alassumur, utara Desa Maskuning Kulon, selatan Desa Pringgondani. Jumlah penduduk di Desa Sukokerto adalah 3886 yang terdiri dari 1922 laki-laki dan 1964 perempuan .en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectKewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Permasalahan Tanah (Studi Kasus Di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso)en_US
dc.titleKewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Permasalahan Tanah (Studi Kasus Di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record