Kewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Permasalahan Tanah (Studi Kasus Di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso)
Abstract
Secara etimilogi kata “desa” berasal dari bahasa sansekerta “deca” yang artinya
tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Di Indonesia sendiri jumah desa yang ada
mencapai 74.957 desa.
Di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat berdasarkan prakasa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisi yang
diakui serta dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Di Desa Sukokerto sendiri mempunyai luas tanah 439,07 Ha dengan batas
timur Desa Sukodono, barat Desa Alassumur, utara Desa Maskuning Kulon, selatan
Desa Pringgondani. Jumlah penduduk di Desa Sukokerto adalah 3886 yang terdiri
dari 1922 laki-laki dan 1964 perempuan .
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]