Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorANGGRAENI, Savira
dc.date.accessioned2020-11-17T02:33:40Z
dc.date.available2020-11-17T02:33:40Z
dc.date.issued2020-04-14
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101994
dc.description.abstractPengguna kendaraan bermotor menurut data statistik yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hampir setengah dari jumlah penduduk di Indonesia merupakan pengguna kendaraan bermotor roda dua. Intensitas pemakaian kendaraan yang tinggi tentu mempengaruhi keadaan mesin menjadi cepat aus, keadaan inilah yang membuat pemilik kendaraan bermotor roda dua perlu melakukan service berkala di bengkel-bengkel baik resmi maupun bengkel umum disertai dengan adanya penggantian suku cadang, namun dalam hubungan antara pihak bengkel selaku pelaku usaha dengan pihak pemilik kendaraan bermotor roda dua selaku konsumen tidak jarang terjadi masalah terutama mengenai persetujuan kehendak dalam penggantian suku cadang oleh bengkel yang dilakukan tanpa ada konfirmasi secara jelas kepada pihak konsumen yang akhirnya mengakibatkan kerugian berupa membengkaknya ongkos yang harus dibayarkan oleh konsumen. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua Atas Penggantian Suku Cadang Yang Tanpa Diperjanjikan” Rumusan Masalah dalam skripsi ini adalah : Pertama, keharusan adanya perjanian mengenai penggantian suku cadang antara pemilik kendaraan bermotor roda dua dengan pihak bengkel. Kedua, akibat hukum kepada bengkel yang melakukan penggantian suku cadang tanpa diperjanjikan oleh bengkel dan Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atas penggantian suku cadang tanpa diperjanjikan oleh bengkel. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif, yang berarti permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan norma-norma hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan meliputi : pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum, serta analisa bahan hukum. Tinjauan Pustaka merupakan dasar bagi penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka yang ada dalam skripsi ini meliputi : yang pertama adalah pengertian perlindungan hukum, bentuk-bentuk perlindungan huku, dan prinsip perlindungan hukum, kedua membahas mengenai pengertian perjanjian dan syarat sahnya perjanjian, yang ketiga mengenai pengertian hak milik dan macam-macam hak milik, kemudian yang ke empat yakni mengenai pengertian suku cadang dan suku cadang kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, keharusan adanya perjanjian antara pemilik kendaraan bermotor roda dua dengan pihak bengkel diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata mengenai adanya pihak yang saling mengikatkan diri melakukan sesuatu sehingga menjadi awal terbentuknya suatu perjanjian yang harus memenuhi unsur Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1457 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian jual beli yang termasuk perbuatan hukum bersegi dua artinya dalam suatu perjanjian jual beli .en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum 2020en_US
dc.relation.ispartofseries160710101021;
dc.subjectkendaraan bermotoren_US
dc.subjectpengguna kendaraanen_US
dc.subjectmotor roda duaen_US
dc.subjectbengkelen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua Atas Penggantian Suku Cadang Yang Tanpa Diperjanjikan Legal Protection for Owners of Two-Wheeled Motorized Vehicles for Replacement of Parts Without the Agreementen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi7101010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record