Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua Atas Penggantian Suku Cadang Yang Tanpa Diperjanjikan Legal Protection for Owners of Two-Wheeled Motorized Vehicles for Replacement of Parts Without the Agreement
Abstract
Pengguna kendaraan bermotor menurut data statistik yang dikeluarkan
oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hampir setengah dari jumlah penduduk
di Indonesia merupakan pengguna kendaraan bermotor roda dua. Intensitas
pemakaian kendaraan yang tinggi tentu mempengaruhi keadaan mesin menjadi
cepat aus, keadaan inilah yang membuat pemilik kendaraan bermotor roda dua
perlu melakukan service berkala di bengkel-bengkel baik resmi maupun bengkel
umum disertai dengan adanya penggantian suku cadang, namun dalam hubungan
antara pihak bengkel selaku pelaku usaha dengan pihak pemilik kendaraan
bermotor roda dua selaku konsumen tidak jarang terjadi masalah terutama
mengenai persetujuan kehendak dalam penggantian suku cadang oleh bengkel
yang dilakukan tanpa ada konfirmasi secara jelas kepada pihak konsumen yang
akhirnya mengakibatkan kerugian berupa membengkaknya ongkos yang harus
dibayarkan oleh konsumen. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat
permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum
Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua Atas Penggantian Suku
Cadang Yang Tanpa Diperjanjikan” Rumusan Masalah dalam skripsi ini
adalah : Pertama, keharusan adanya perjanian mengenai penggantian suku cadang
antara pemilik kendaraan bermotor roda dua dengan pihak bengkel. Kedua, akibat
hukum kepada bengkel yang melakukan penggantian suku cadang tanpa
diperjanjikan oleh bengkel dan Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat ditempuh
oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atas penggantian suku cadang tanpa
diperjanjikan oleh bengkel.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
yuridis normatif, yang berarti permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan norma-norma hukum positif.
Pendekatan masalah yang digunakan meliputi : pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan hukum primer, sekunder dan
bahan non hukum, serta analisa bahan hukum.
Tinjauan Pustaka merupakan dasar bagi penulis untuk menjawab
permasalahan. Tinjauan pustaka yang ada dalam skripsi ini meliputi : yang
pertama adalah pengertian perlindungan hukum, bentuk-bentuk perlindungan
huku, dan prinsip perlindungan hukum, kedua membahas mengenai pengertian
perjanjian dan syarat sahnya perjanjian, yang ketiga mengenai pengertian hak
milik dan macam-macam hak milik, kemudian yang ke empat yakni mengenai
pengertian suku cadang dan suku cadang kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan dari skripsi ini
adalah pertama, keharusan adanya perjanjian antara pemilik kendaraan bermotor
roda dua dengan pihak bengkel diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata mengenai
adanya pihak yang saling mengikatkan diri melakukan sesuatu sehingga menjadi
awal terbentuknya suatu perjanjian yang harus memenuhi unsur Pasal 1320 KUH
Perdata. Pasal 1457 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian jual beli yang
termasuk perbuatan hukum bersegi dua artinya dalam suatu perjanjian jual beli .
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]