| dc.contributor.advisor | SARI, Nuzulia Kumala |  | 
| dc.contributor.advisor | WARDHANA, Rhama Wisnu |  | 
| dc.contributor.author | ROMATUA |  | 
| dc.date.accessioned | 2020-11-17T02:11:20Z |  | 
| dc.date.available | 2020-11-17T02:11:20Z |  | 
| dc.date.issued | 2020-04-16 |  | 
| dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101990 |  | 
| dc.description.abstract | Perkembangan penggunaan Merek Saat ini sangat berkembang pesat dalam 
era perekonomian dunia. Merek pada kegunaannya sebagai tanda pembeda saat ini 
sudah bertambah menjadi suatu daya tarik dan menjadi suatu nilai lebih terhadap 
penggunaan suatu produk. Merek saat ini dapat menambah nilai terhadap suatu 
produk. Pada penulisan ini penulis akan membahas mengenai sengketa Merek 
Superman antara DC Comic melawan PT.Marxing Fam Makmur pemilik dari 
Superman Wafer. Superman merupakan karakter yang dibuat oleh DC Comic 
namun di Indonesia Superman digunakan dan didaftarkan untuk kategori wafer. 
Superman DC Comic merasa dirugikan dengan adanya Superman wafer maka dari 
itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung karena keberatan pada putusan 
Pengadilan Niaga Jakarta dikarenakan adanya persamaan pada pokoknya antara 
kedua merek ini sehingga menimbulkan suatu iktikad tidak baik.
Rumusan masalah pada skripsi ini pertama DC Comics memenuhi 
ketentuan sebagai pemegang merek terkenal atas merek dagang Superman. Kedua
Akibat hukum dalam hal terdapat peniruan merek terkenal terhadap penggunaan 
hak merek tersebut. Ketiga Pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 
1105 K/ Pdt.Sus-HKI/2018 sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 
2016 tentang merek dan indikasi geografis. Tujuan khusus penelitian ini yakni 
pertama Untuk mengetahui dan menganalisa DC Comics memenuhi ketentuan 
sebagai pemegang merek terkenal atas merek dagang Superman. Kedua, Untuk 
mengetahui dan menganalisa akibat hukum dalam hal terjadi peniruan merek 
terkenal terhadap penggunaan merek tersebut. Ketiga Untuk mengetahui dan 
menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 1105 K/ Pdt.Sus HKI/2018 kesesuaiannya dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang 
merek dan indikasi geografis.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis 
normatif dimana penelitian ini menitikberatkan pada norma atau kaidah hukum 
yang berada di dalam putusan ini. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam 
penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan 
pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan bahan 
hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan 
non-hukum. Analisa bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduktif.
Hasil Penelitian dari penulisan skripsi ini adalah Pertama kepemilikan 
pemegang hak atas merek, dilihat dari ketentuan pemegang hak atas merek di 
Indonesia maka hak atas merek Superman di Indonesia apabila melihat Pasal 3 
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis 
maka Merek Superman wafer sah secara hukum namun secara fakta bahwa Merek 
Superman DC lah yang berhak atas Merek tersebut karena merupakan pihak yang 
memperkenalkan terlebih dahulu secara global. Superman DC memenuhi 
ketentuan sebagai pemegang hak atas merek terkenal sebagaimana diatur didalam 
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang 
Pendaftaran Merek di Pasal 18 Ayat 3 secara keseluruhan DC Comic memenuhi 
ketentuan tersebut sehingga dapat dikatakan Merek Superman DC Comic sebagai 
merek terkenal. Kedua merek Superman wafer terbukti melakukan tindakan pemboncengan terhadap merek Superman DC dilihat dari sudah jauh lebih dahulu 
bahwa DC Comic memperkenalkan karakter Superman secara global sehingga 
memudahkan sekali superman wafer untuk membonceng nama Superman pada 
produk wafernya untuk mempermudah penjualan. Serta terjadinya Pengurangan 
nilai kapasitas yang dilakukan oleh superman wafer kepada merek Superman DC 
dikarenakan produknya dikeluarkan pada kategori yang berbeda dengan nama 
yang sama tanpa lisensi resmi dari DC Comic yang lebih dahulu mengenalkan 
merek Superman sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum akibat adanya 
dua kepemilikan merek Superman di Indonesia. Ketiga Pertimbangan hukum 
hakim pada Putusan 1105K/Pdt.Sus-HKI/2018 tidak memperhatikan 
bahwasannya ada persamaan pada pokoknya antara Merek Superman wafer dan 
Superman DC Comic yang dimana sebenarnya dilarang di Pasal 21 Undang undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta hakim juga tidak 
memperhatikan kedudukan hukum penggugat sebagai Pihak yang berasal dari 
negara anggota Paris Convention yang mana sudah dijelaskan pula di dalam Pasal 
9 Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwasannya memiliki 
hak prioritas. | en_US | 
| dc.language.iso | Ind | en_US | 
| dc.publisher | Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum 2020 | en_US | 
| dc.relation.ispartofseries | 160710101348; |  | 
| dc.subject | merek | en_US | 
| dc.subject | era perekonomian dunia | en_US | 
| dc.subject | sengketa merek | en_US | 
| dc.subject | produk merek | en_US | 
| dc.title | Sengketa Merek Superman Antara DC Comics Melawan  PT Marxing Fam Makmur (Studi Putusan Nomor 1105  K/pdt.sus-Hki/2018)  Superman Brand Dispute Between DC Comics Against PT Marxing Fam Makmur  (Study of Decision Number 1105k/pdt.sus-Hki/2018) | en_US | 
| dc.type | Thesis | en_US | 
| dc.identifier.kodeprodi | 7101013 |  |