Show simple item record

dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.advisorWARDHANA, Rhama Wisnu
dc.contributor.authorROMATUA
dc.date.accessioned2020-11-17T02:11:20Z
dc.date.available2020-11-17T02:11:20Z
dc.date.issued2020-04-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101990
dc.description.abstractPerkembangan penggunaan Merek Saat ini sangat berkembang pesat dalam era perekonomian dunia. Merek pada kegunaannya sebagai tanda pembeda saat ini sudah bertambah menjadi suatu daya tarik dan menjadi suatu nilai lebih terhadap penggunaan suatu produk. Merek saat ini dapat menambah nilai terhadap suatu produk. Pada penulisan ini penulis akan membahas mengenai sengketa Merek Superman antara DC Comic melawan PT.Marxing Fam Makmur pemilik dari Superman Wafer. Superman merupakan karakter yang dibuat oleh DC Comic namun di Indonesia Superman digunakan dan didaftarkan untuk kategori wafer. Superman DC Comic merasa dirugikan dengan adanya Superman wafer maka dari itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung karena keberatan pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta dikarenakan adanya persamaan pada pokoknya antara kedua merek ini sehingga menimbulkan suatu iktikad tidak baik. Rumusan masalah pada skripsi ini pertama DC Comics memenuhi ketentuan sebagai pemegang merek terkenal atas merek dagang Superman. Kedua Akibat hukum dalam hal terdapat peniruan merek terkenal terhadap penggunaan hak merek tersebut. Ketiga Pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 1105 K/ Pdt.Sus-HKI/2018 sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Tujuan khusus penelitian ini yakni pertama Untuk mengetahui dan menganalisa DC Comics memenuhi ketentuan sebagai pemegang merek terkenal atas merek dagang Superman. Kedua, Untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum dalam hal terjadi peniruan merek terkenal terhadap penggunaan merek tersebut. Ketiga Untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 1105 K/ Pdt.Sus HKI/2018 kesesuaiannya dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dimana penelitian ini menitikberatkan pada norma atau kaidah hukum yang berada di dalam putusan ini. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisa bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduktif. Hasil Penelitian dari penulisan skripsi ini adalah Pertama kepemilikan pemegang hak atas merek, dilihat dari ketentuan pemegang hak atas merek di Indonesia maka hak atas merek Superman di Indonesia apabila melihat Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maka Merek Superman wafer sah secara hukum namun secara fakta bahwa Merek Superman DC lah yang berhak atas Merek tersebut karena merupakan pihak yang memperkenalkan terlebih dahulu secara global. Superman DC memenuhi ketentuan sebagai pemegang hak atas merek terkenal sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek di Pasal 18 Ayat 3 secara keseluruhan DC Comic memenuhi ketentuan tersebut sehingga dapat dikatakan Merek Superman DC Comic sebagai merek terkenal. Kedua merek Superman wafer terbukti melakukan tindakan pemboncengan terhadap merek Superman DC dilihat dari sudah jauh lebih dahulu bahwa DC Comic memperkenalkan karakter Superman secara global sehingga memudahkan sekali superman wafer untuk membonceng nama Superman pada produk wafernya untuk mempermudah penjualan. Serta terjadinya Pengurangan nilai kapasitas yang dilakukan oleh superman wafer kepada merek Superman DC dikarenakan produknya dikeluarkan pada kategori yang berbeda dengan nama yang sama tanpa lisensi resmi dari DC Comic yang lebih dahulu mengenalkan merek Superman sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum akibat adanya dua kepemilikan merek Superman di Indonesia. Ketiga Pertimbangan hukum hakim pada Putusan 1105K/Pdt.Sus-HKI/2018 tidak memperhatikan bahwasannya ada persamaan pada pokoknya antara Merek Superman wafer dan Superman DC Comic yang dimana sebenarnya dilarang di Pasal 21 Undang undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta hakim juga tidak memperhatikan kedudukan hukum penggugat sebagai Pihak yang berasal dari negara anggota Paris Convention yang mana sudah dijelaskan pula di dalam Pasal 9 Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwasannya memiliki hak prioritas.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum 2020en_US
dc.relation.ispartofseries160710101348;
dc.subjectmereken_US
dc.subjectera perekonomian duniaen_US
dc.subjectsengketa mereken_US
dc.subjectproduk mereken_US
dc.titleSengketa Merek Superman Antara DC Comics Melawan PT Marxing Fam Makmur (Studi Putusan Nomor 1105 K/pdt.sus-Hki/2018) Superman Brand Dispute Between DC Comics Against PT Marxing Fam Makmur (Study of Decision Number 1105k/pdt.sus-Hki/2018)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi7101013


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record