Sengketa Merek Superman Antara DC Comics Melawan PT Marxing Fam Makmur (Studi Putusan Nomor 1105 K/pdt.sus-Hki/2018) Superman Brand Dispute Between DC Comics Against PT Marxing Fam Makmur (Study of Decision Number 1105k/pdt.sus-Hki/2018)
Abstract
Perkembangan penggunaan Merek Saat ini sangat berkembang pesat dalam
era perekonomian dunia. Merek pada kegunaannya sebagai tanda pembeda saat ini
sudah bertambah menjadi suatu daya tarik dan menjadi suatu nilai lebih terhadap
penggunaan suatu produk. Merek saat ini dapat menambah nilai terhadap suatu
produk. Pada penulisan ini penulis akan membahas mengenai sengketa Merek
Superman antara DC Comic melawan PT.Marxing Fam Makmur pemilik dari
Superman Wafer. Superman merupakan karakter yang dibuat oleh DC Comic
namun di Indonesia Superman digunakan dan didaftarkan untuk kategori wafer.
Superman DC Comic merasa dirugikan dengan adanya Superman wafer maka dari
itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung karena keberatan pada putusan
Pengadilan Niaga Jakarta dikarenakan adanya persamaan pada pokoknya antara
kedua merek ini sehingga menimbulkan suatu iktikad tidak baik.
Rumusan masalah pada skripsi ini pertama DC Comics memenuhi
ketentuan sebagai pemegang merek terkenal atas merek dagang Superman. Kedua
Akibat hukum dalam hal terdapat peniruan merek terkenal terhadap penggunaan
hak merek tersebut. Ketiga Pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor
1105 K/ Pdt.Sus-HKI/2018 sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 20 Tahun
2016 tentang merek dan indikasi geografis. Tujuan khusus penelitian ini yakni
pertama Untuk mengetahui dan menganalisa DC Comics memenuhi ketentuan
sebagai pemegang merek terkenal atas merek dagang Superman. Kedua, Untuk
mengetahui dan menganalisa akibat hukum dalam hal terjadi peniruan merek
terkenal terhadap penggunaan merek tersebut. Ketiga Untuk mengetahui dan
menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 1105 K/ Pdt.Sus HKI/2018 kesesuaiannya dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang
merek dan indikasi geografis.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif dimana penelitian ini menitikberatkan pada norma atau kaidah hukum
yang berada di dalam putusan ini. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan bahan
hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non-hukum. Analisa bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduktif.
Hasil Penelitian dari penulisan skripsi ini adalah Pertama kepemilikan
pemegang hak atas merek, dilihat dari ketentuan pemegang hak atas merek di
Indonesia maka hak atas merek Superman di Indonesia apabila melihat Pasal 3
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
maka Merek Superman wafer sah secara hukum namun secara fakta bahwa Merek
Superman DC lah yang berhak atas Merek tersebut karena merupakan pihak yang
memperkenalkan terlebih dahulu secara global. Superman DC memenuhi
ketentuan sebagai pemegang hak atas merek terkenal sebagaimana diatur didalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Pendaftaran Merek di Pasal 18 Ayat 3 secara keseluruhan DC Comic memenuhi
ketentuan tersebut sehingga dapat dikatakan Merek Superman DC Comic sebagai
merek terkenal. Kedua merek Superman wafer terbukti melakukan tindakan pemboncengan terhadap merek Superman DC dilihat dari sudah jauh lebih dahulu
bahwa DC Comic memperkenalkan karakter Superman secara global sehingga
memudahkan sekali superman wafer untuk membonceng nama Superman pada
produk wafernya untuk mempermudah penjualan. Serta terjadinya Pengurangan
nilai kapasitas yang dilakukan oleh superman wafer kepada merek Superman DC
dikarenakan produknya dikeluarkan pada kategori yang berbeda dengan nama
yang sama tanpa lisensi resmi dari DC Comic yang lebih dahulu mengenalkan
merek Superman sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum akibat adanya
dua kepemilikan merek Superman di Indonesia. Ketiga Pertimbangan hukum
hakim pada Putusan 1105K/Pdt.Sus-HKI/2018 tidak memperhatikan
bahwasannya ada persamaan pada pokoknya antara Merek Superman wafer dan
Superman DC Comic yang dimana sebenarnya dilarang di Pasal 21 Undang undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta hakim juga tidak
memperhatikan kedudukan hukum penggugat sebagai Pihak yang berasal dari
negara anggota Paris Convention yang mana sudah dijelaskan pula di dalam Pasal
9 Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwasannya memiliki
hak prioritas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]