Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.authorBERLIANA, Rika Selfian
dc.date.accessioned2020-11-17T02:04:32Z
dc.date.available2020-11-17T02:04:32Z
dc.date.issued2020-04-14
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101987
dc.description.abstractSetiap pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena pada dasarnya dalam seseorang melakukan kegiatan usaha yaitu bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hal tersebut menimbulkan suatu keadaan yang membuat banyak orang untuk berlomba-lomba melakukan kegiatan usaha. Sehingga berpotensi menciptakan suatu persaingan usaha yang sehat dan persaingan usaha tidak sehat. Bentuk kegiatan persaingan usaha tidak sehat salah satunya yaitu Monopoli. Salah satu praktik monopoli pada penjualan bahan bakar avtur pesawat terbang yang dilakukan oleh PT Pertamina. Secara struktur pasar, PT Pertamina berada dalam pasar monopoli penjualan avtur karena, berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, PT Pertamina yang termasuk BUMN memiliki hak untuk melakukan monopoli. Namun, penetapan harga penjualan bahan bakar avtur dinilai telah merugikan masyarakat dan Industri Penerbangan. Rumusan masalah dalam skripsi ini, Pertama, Apakah PT Pertamina pada penjualan bahan bakar avtur pesawat terbang melakukan praktik monopoli. Kedua, analisis KPPU terkait adanya praktik monopoli penetapan harga pada penjualan bahan bakar avtur yang dilakukan oleh PT Pertamina berdasarkan dengan ketentuan hukum persaingan usaha. Tujuan khusus dari dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT Pertamina dalam melakukan penjualan bahan bakar avtur pesawat terbang, Untuk mengetahui serta menganalisis secara jelas KPPU sebagai lembaga pengawas dalam menentukan adanya praktik monopoli penjualan bahan bakar avtur pesawat terbang yang dilakukan oleh PT Pertamina. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu, Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Yang mana dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menjawab isu hukum mengenai dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu untuk menjawab isu hukum mengenai adanya penetapan harga jual avtur yang menyebabkan praktik monopoli yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan para sarjana hukum ataupun doktrin-doktrin hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, serta dengan menggunakan analisis bahan hukum yang menggunakan analisa bahan secara deduktif. Hasil Pembahasan dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, tindakan PT Pertamina telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan sebagai satu-satunya pelaku usaha dengan menetapkan harga jual avtur yang cukup tinggi dan telah memenuhi unsur-unsur pada pasal 17 (Praktik Monopoli) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Praktik monopoli yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam hukum persaingan usaha diatur dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatur pengecualian terhadap perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi praktek monopoli. Berdasarkan ketentuan tersebut PT Pertamina memiliki hak monopoli sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang telah diberikan izin oleh pemerintah untuk mengelola dan mendistribusikan bahan bakar minyak di Indonesia. Interpretasi mengenai penerapan Pasal 50 tertuang didalam pedoman Keputusan KPPU Nomor 253/KPPU/Kep/VII. Yang Kedua, berdasarkan analisis dengan pendekatan rule of reason melalui pendekatan yuridis dan ekonomi terhadap pelanggaran pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Peraturan KPPU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 17 (Praktik Monopoli) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah memenuhi unsur sepenuhnya. PT Pertamina telah menguasai lebih dari 50% penjualan avtur di Indonesia,yang artinya dalam hal ini PT Pertamina telah melakukan penyalahgunaan posisi monopoli dengan menaikkan harga avtur sehingga membuat tingginya harga tiket menyebabkan kerugian pada masyarakaten_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum 2020en_US
dc.relation.ispartofseries160710101427;
dc.subjectpraktik monopolien_US
dc.subjectmonopolien_US
dc.subjectusaha tidak sehaten_US
dc.subjectkegiatan usahaen_US
dc.subjectbahan bakar avtur pesawat terbangen_US
dc.subjectbahan bakar avturen_US
dc.subjectPesawat Terbangen_US
dc.titlePraktik Monopoli Dalam Penjualan Bahan Bakar Avtur Pesawat Terbang Yang Dilakukan Oleh PT Pertamina (Persero) Monopoly Practices in Selling Avtur Fuel on Airplanes Conducted by PT Pertamina (Persero)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi7101014


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record