Praktik Monopoli Dalam Penjualan Bahan Bakar Avtur Pesawat Terbang Yang Dilakukan Oleh PT Pertamina (Persero) Monopoly Practices in Selling Avtur Fuel on Airplanes Conducted by PT Pertamina (Persero)
Abstract
Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Karena pada dasarnya dalam seseorang melakukan kegiatan usaha yaitu
bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hal tersebut menimbulkan suatu
keadaan yang membuat banyak orang untuk berlomba-lomba melakukan kegiatan
usaha. Sehingga berpotensi menciptakan suatu persaingan usaha yang sehat dan
persaingan usaha tidak sehat. Bentuk kegiatan persaingan usaha tidak sehat salah
satunya yaitu Monopoli. Salah satu praktik monopoli pada penjualan bahan bakar
avtur pesawat terbang yang dilakukan oleh PT Pertamina. Secara struktur pasar,
PT Pertamina berada dalam pasar monopoli penjualan avtur karena, berdasarkan
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, PT Pertamina yang termasuk
BUMN memiliki hak untuk melakukan monopoli. Namun, penetapan harga
penjualan bahan bakar avtur dinilai telah merugikan masyarakat dan Industri
Penerbangan.
Rumusan masalah dalam skripsi ini, Pertama, Apakah PT Pertamina pada
penjualan bahan bakar avtur pesawat terbang melakukan praktik monopoli.
Kedua, analisis KPPU terkait adanya praktik monopoli penetapan harga pada
penjualan bahan bakar avtur yang dilakukan oleh PT Pertamina berdasarkan
dengan ketentuan hukum persaingan usaha. Tujuan khusus dari dilakukannya
penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami praktik persaingan usaha
tidak sehat yang dilakukan oleh PT Pertamina dalam melakukan penjualan bahan
bakar avtur pesawat terbang, Untuk mengetahui serta menganalisis secara jelas
KPPU sebagai lembaga pengawas dalam menentukan adanya praktik monopoli
penjualan bahan bakar avtur pesawat terbang yang dilakukan oleh PT Pertamina.
Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian
hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu, Pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Yang mana dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) untuk menjawab isu hukum mengenai dengan menelaah semua
undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang
diketengahkan. Dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu untuk
menjawab isu hukum mengenai adanya penetapan harga jual avtur yang
menyebabkan praktik monopoli yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang
dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan para sarjana hukum ataupun
doktrin-doktrin hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, serta dengan menggunakan
analisis bahan hukum yang menggunakan analisa bahan secara deduktif.
Hasil Pembahasan dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, tindakan PT
Pertamina telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan sebagai satu-satunya
pelaku usaha dengan menetapkan harga jual avtur yang cukup tinggi dan telah
memenuhi unsur-unsur pada pasal 17 (Praktik Monopoli) Undang-undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Praktik monopoli yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam hukum persaingan usaha diatur dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan
Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatur pengecualian
terhadap perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan
perundang-undangan sehingga tidak terjadi praktek monopoli. Berdasarkan
ketentuan tersebut PT Pertamina memiliki hak monopoli sebagai salah satu Badan
Usaha Milik Negara yang telah diberikan izin oleh pemerintah untuk mengelola
dan mendistribusikan bahan bakar minyak di Indonesia. Interpretasi mengenai
penerapan Pasal 50 tertuang didalam pedoman Keputusan KPPU Nomor
253/KPPU/Kep/VII. Yang Kedua, berdasarkan analisis dengan pendekatan rule
of reason melalui pendekatan yuridis dan ekonomi terhadap pelanggaran pasal 17
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Peraturan KPPU Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pedoman Pasal 17 (Praktik Monopoli) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentangan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat telah memenuhi unsur sepenuhnya. PT Pertamina telah menguasai lebih dari
50% penjualan avtur di Indonesia,yang artinya dalam hal ini PT Pertamina telah
melakukan penyalahgunaan posisi monopoli dengan menaikkan harga avtur
sehingga membuat tingginya harga tiket menyebabkan kerugian pada masyarakat
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]