Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAINI, R.A. Rini
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorNISA, Maria Khoirun
dc.date.accessioned2020-11-16T07:03:09Z
dc.date.available2020-11-16T07:03:09Z
dc.date.issued2020-06-29
dc.identifier.nimNIM 160710101190
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101980
dc.description.abstractMasyarakat mempunyai Hak untuk mengawasi Pembangunan dari mulai Perencanaan sampai dengan pelaksanaan pembangunan dan telah diatur juga dalam Pasal 82 Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sangat perlu karena melihat Anggaran Dana Desa yang besar jadi masyarakat perlu untuk mengawasi tahapan pembangunan Desa agar bebas dari korupsi. Tujuan dari pengawasan pembangunan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai, melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Agar pemerintah tidak melakukan penyimpangan satu-satunya jalan adalah mengontrol dan mengawasi pemerintah tersebut. peran masyarakat dalam pengawasan sangatlah penting Terutama dalam pembangunan di Desa, mengingat rakyat adalah pemegang kekuasaan kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara demokrasi sangat diperlukan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPengawasan Pembangunan Desaen_US
dc.titlePengawasan Pembangunan Desa Oleh Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi7101011


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record