Pengawasan Pembangunan Desa Oleh Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Abstract
Masyarakat mempunyai Hak untuk mengawasi Pembangunan dari mulai Perencanaan sampai dengan pelaksanaan pembangunan dan telah diatur juga dalam Pasal 82 Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sangat perlu karena melihat Anggaran Dana Desa yang besar jadi masyarakat perlu untuk mengawasi tahapan pembangunan Desa agar bebas dari korupsi. Tujuan dari pengawasan pembangunan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai, melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Agar pemerintah tidak melakukan penyimpangan satu-satunya jalan adalah mengontrol dan mengawasi pemerintah tersebut. peran masyarakat dalam pengawasan sangatlah penting Terutama dalam pembangunan di Desa, mengingat rakyat adalah pemegang kekuasaan kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara demokrasi sangat diperlukan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]