Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.authorULZANAH, Luk Luu
dc.date.accessioned2020-11-16T05:05:25Z
dc.date.available2020-11-16T05:05:25Z
dc.date.issued2020-06-25
dc.identifier.nimNIM 160710101192
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101972
dc.description.abstractDalam pelaksanaan ketenagakerjaan di Indonesia , pekerja/buruh mempunyai peran penting sebagai pelaku atau subjek dalam ketenagakerjaan. Selain pekerja ada pengusaha dan perusahaan yang juga termasuk dalam subjek pelaku kegiatan ketenagakerjaan. Sebelum melakukan pekerjaan, terlebih dahulu dibuat sebuah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja. Perjanjian kerja dibuat oleh perusahaan, apabila pekerja setuju atas perjanjian yang diberi oleh perusahaan maka akan terjadi suatu hubungan hukum antara pekerja dengan prusahaan yang kemudian akan mendjadi hal yang mengikat bagi kedua belah pihak.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectHak Konstitusional Dan Perlindunganen_US
dc.titleHak Konstitusional Dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Alih Dayaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi7101011


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record