Hak Konstitusional Dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Alih Daya
Abstract
Dalam pelaksanaan ketenagakerjaan di Indonesia , pekerja/buruh mempunyai peran penting sebagai pelaku atau subjek dalam ketenagakerjaan. Selain pekerja ada pengusaha dan perusahaan yang juga termasuk dalam subjek pelaku kegiatan ketenagakerjaan. Sebelum melakukan pekerjaan, terlebih dahulu dibuat sebuah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja. Perjanjian kerja dibuat oleh perusahaan, apabila pekerja setuju atas perjanjian yang diberi oleh perusahaan maka akan terjadi suatu hubungan hukum antara pekerja dengan prusahaan yang kemudian akan mendjadi hal yang mengikat bagi kedua belah pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]