Pertanggungjawaban Hukum Induk Perusahaan Terhadap Pihak Ketiga Yang Mengalami Kerugian Akibat Perbuatan Hukum Anak Perusahaan (Studi Putusan Nomor 15 K/pdt.sus-Pailit/2016) Halaman Sampul Depan Liability of Holding Company to the Thrid Parties Which Is Financial Loss on Law Consequence Action of Subsidiary (Study the Verdict Number 15 K/Pdt.sus-Pailit/2016)
Abstract
Bab 1 penulisan skripsi ini menjelaskan dampak perkembangan dunia bisnis
dan terjadinya proses konglomerasi menimbulkan konstruksi baru dalam
perusahaan yang dikenal dengan perusahaan grup. Secara struktur perusahaan grup
terdiri dari induk perusahaan dan satu/beberapa anak perusahaan. Keterkaitan
tersebut memberikan induk perusahaan kewenangan untuk mengendalikan anak
perusahaan. Pengendalian induk terhadap anak perusahaan tidak menghapus status
badan hukum mandiri anak perusahaan. Sebagai badan hukum mandiri terhadap
anak perusahaan berlaku prinsip hukum dalam hukum perseroan yakni sebagai
legal person dan limited liability. Penerapan prinsip tersebut akan menimbulkan
masalah hukum induk perusahan tidak dapat diminta pertangggungjawaban
kerugian pihak ketiga anak perusahaan akibat perbuatan hukum anak perusahaan
yang menjalankan instruksi induk perusahaan. Rumusan masalah dalam skripsi ini
yaitu: pertama, apakah induk perusahaan dapat dibebani pertanggung jawaban
terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat perbuatan hukum yang
dilakukan anak perusahaan. Kedua, apakah yang menjadi pertimbangan hukum
Hakim dalam memutus perkara Kasasi Nomor 15 K/Pdt.Sus-Pailit/2016. Tujuan
penelitian pertama, yakni tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi tugas
sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademik guna mencapai gelar Sarjana
Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tujuan penelitian kedua, tujuan khusus, untuk mengetahui dan menganalisis
pertanggungjawaban induk perusahaan kepada pihak ketiga anak perusahaan yang
mengalami kerugian akibat dari perbuatan hukum anak perusahaan dalam
konstruksi perusahaan grup dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan
hukum hakim dalam memutus putusan nomor 15 K/Pdt.Sus-Pailit/2016. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum
yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan non hukum serta menggunakan analisis bahan hukum deduktif yakni
penjelasan yang bersifat umum menuju ke khusus.Bab 2 penulisan skripsi ini, tentang tinjauan pustaka yang terdiri dari
beberapa penjelasan yakni penjelasan tentang perusahaan grup yang dibagi menjadi
2 (dua) bagian yaitu pengertian perusahaan grup dan jenis-jenis perusahaan grup;
penjelasan tentang induk perusahaan yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu
pengertian induk perusahaan dan jenis-jensi induk perusahaan; penjelasan tentang
anak perusahaan yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu pengertian anak
perusahaan dan proses pendirian anak perusahaan; penjelasan tentang
pertanggungjawaban hukum yang dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu pengertian
pertanggungjawaban hukum, prinsip-prinsip pertanggungjawaban hukum, dan
doktrin pertanggungjawaban hukum dalam perusahaan grup; penjelasan tentang
pihak ketiga yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni pengertian pihak ketiga dan
jenis-jenis pihak ketiga; penjelasan tentang perbuatan hukum yang dibagi menjadi
3 (tiga) bagian yakni pengertian perbuatan hukum, perbuatan hukum yang tidak
dilarang oleh hukum, dan perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]