| dc.description.abstract | Perusahaan PMDN maupun PMA dengan utang yang terlalu besar dan tidak 
diimbangi oleh pendapatan dalam rangka memenuhi likuiditas perusahaan, 
mengakibatkan perusahaan tersebut tidak mampu melunasi utang-utangnya. 
Perusahaan dalam keadaan tersebut memiliki hak untuk dipailitkan. Namun sebelum 
mempailitkan perusahaan, terdapat berbagai macam alternatif yang dapat dilakukan 
terhadap utang perusahaan dengan cara merestrukturisasinya. Salah satu 
restrukturisasi utang yang dapat dilakukan adalah dengan mengonversi utang menjadi 
penyertaan modal. Opsi tersebut mengakibatkan kreditor menjadi pemegang saham 
pada perusahaan selaku debitor. Perbedaan status antar pihak, dimana kreditor adalah 
PMA sedangkan debitor adalah PMDN, memunculkan akibat tersendiri dalam bidang 
penanaman modal. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: 
pertama, apakah perusahaanPMDN dapat disebut sebagai perusahaan PMA akibat 
masuknya kreditor sebagai pemegang saham asing melalui restrukturisasi utang
melalui penyertaan modal ? Kedua, apakah restrukturisasi utang melalui penyertaan 
modal antara perusahaan PMDN dengan perusahaan PMA selaku kreditor telah 
memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanaman modal
di Indonesia? Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum 
dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi persyaratan pokok bersifat 
akademis mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh 
Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai bentuk kontribusi pemikiran hukum 
khususnya di bidang hukum perdata ekonomi dan bisnis dan sebagai sarana 
menerapkan ilmu dan pengetahuan di bidang hukum. Tujuan khusus penulisan skripsi 
adalah: pertama, untuk mengetahui dan memahami status perusahaan PMDN akibat 
masuknya kreditor sebagai pemegang saham asing dalam rangka restrukturisasi utang 
melalui penyertaan modal. Kedua, untuk mengetahui dan memahami kesesuaian 
kebijakan hukum restrukturisasi utang melalui penyertaan modal yang diterapkan 
pada perusahaan PMDN dengan perusahaan PMA di bidang penanaman modal. 
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan 
konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan konseptual beranjak 
dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang sedang berkembang dalam ilmu 
hukum. Sedangkan pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah 
semua peraturan yang terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti. Guna 
memecahkan isu hukum yang diteliti, diperlukan bahan-bahan hukum. Bahan hukum 
yang digunakan disini adalah bahan hhukum primer dan bahan hukum sekunder. 
Penulis menggunakan metode analisa deduktif sehingga memberikan preskripsi 
mengenai apa yang seharusnya.
Tinjauan pustaka merupakan uraian mengenai teori, pengertian, serta dasar 
yuridis yang relevan sehingga menjadi dasar bagi penulis dalam manjawab 
permasalahan. Tinjauan pustakan dalam skripsi ini terdiri dari: Perusahaan, 
Penanaman Modal, Restrukturisasi, Utang, Penyertaan Modal, dan Kreditor.
Pembahasan merupakan jawaban dari rumusan masalah, yaitu: pertama, status 
perusahaan PMDN akibat masuknya kreditor sebagai pemegang saham asing dalam rangka restrukturisasi utang melalui penyertaan modal adalah perusahaan tersebut 
berstatus sebagai PMA. Hal tersebut didasarkan pada modal asing yang dibawa oleh 
kreditor pada perusahaan PMDN telah memenuhi unsur PMA sebagaimana dimaksud 
dalam Undang-Undang Penanaman Modal. Selain berubahnya status perusahaan, 
masuknya kreditor sebagai pemegang saham baru yang terjadi melalui konversi utang 
menjadi saham juga mengakibatkan perubahan pada komposisi penyertaan modal 
pada perusahaan PMDN sehingga terjadi dilusi kepemilikan saham atas pemegang 
saham lama pada perusahaan tersebut. Sebagai perusahaan yang modalnya terbagi 
atas saham yaitu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), perubahan 
komposisi penyertaan modal dalam PT harus ditempuh melalui mekanisme 
kesepakatan RUPS. Jenis RUPS yang digunakan adalah RUPS Luar Biasa. Dalam 
RUPS Luar Biasa tersebut juga ditentukan lama waktu Kreditor sebagai pemegang 
saham yaitu apakah dalam jangka waktu tertentu sehingga setelah terlampaui waktu 
yang ditentukan maka wajib dilakukan divestasi, atau tanpa jangka waktu yang 
ditentukan namun didasarkan pada laba perolehan atas saham yang dimiliki Kreditor 
telah melunasi utang debitor. Kedua, Ditinjau dari peraturan perundang-undangan di 
bidang penanaman modal, yaitu berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 
Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, 
restrukturisasi utang melalui penyertaan modal antara perusahaan PMDN dengan 
perusahaan PMA mengakibatkan perusahaan yang telah menerima modal asing 
tersebut wajib melakukan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis alih status. 
Alih status perusahaan PMDN menjadi PMA menimbulkan konsekuensi hukum yang 
sama pada anak perusahaan. Selain itu, bidang usaha yang dilakukan oleh perusahaan 
PMDN yang telah menjadi perusahaan PMA harus disesuaikan dengan ketentuan 
dalam DNI. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan 
terutama jika bidang usaha yang dijalankan termasuk dalam bidang usaha yang 
terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha tersebut menentukan batas maksimal 
kepemilikan saham yang dapat dimiliki oleh asing. BKPM dapat menerbitkan ijin 
pendaftaran apabila bidang usaha dan persentase kepemilikan asing telah memenuhi 
ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan dan dapat menerbitkan penolakan 
pendaftaran apabila bidang usaha dan persentase kepemilikan saham asing tidak 
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan atas penelitian skripsi ini adalah: pertama, status perusahaan 
PMDN akibat masuknya kreditor sebagai pemegang saham asing adalah perusahaan 
tersebut berstatus sebagai PMA didasarkan pada modal asing yang dibawa oleh 
kreditor. Kedua, restrukturisasi utang melalui penyertaan modal antara perusahaan 
PMDN dengan perusahaan PMA ditinjau dari peraturan perundang-undangan di 
bidang penanaman modal adalah perusahaan tersebut harus melakukan Pendaftaran 
Penanaman Modal dengan jenis Alih Status dan menyesuaikan bidang usaha yang 
dilakukannya dengan DNI. Saran dalam penelitian skripsi ini adalah: Pertama, 
hendaknya dalam melakukan restrukturisasi utang melalui penyertaan modal, debitor 
harus memahami terlebih dahulu status kreditor apakah perusahaan PMA atau 
PMDN. Kedua, hendaknya peraturan-peraturan di bidang penanaman modal lebih 
spesifik lagi mengenai Alih Status penanaman modal yang disebabkan oleh 
penyertaan modal kreditor asing. | en_US |