Persepsi Nelayan dan Stakeholder terhadap Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 di Kecamatan Puger Kabupaten Jember
Abstract
Kecamatan Puger merupakan sentra produksi perikanan tangkap laut di Kabupaten Jember dengan berbagai macam alat yang digunakan oleh nelayan yaitu, pancing, jaring setnet, dan jaring payang. Peraturan Menteri 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia berdampak pada nelayan di Kecamatan Puger, khususnya yang menggunakan jaring payang. Instansi yang bertanggung jawab dalam implementasi Peraturan Menteri di Kabupaten Jember adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jember.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Persepsi nelayan pengguna jaring payang dan stakeholder terhadap implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 di Kecamatan Puger Kabupaten Jember. (2) Langkah yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jember dalam melakukan sosialisasi 2/PERMEN-KP/2015 di Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Lokasi penelitian ditentukan secara sengaja, yaitu di Desa Puger Kulon dan Desa Puger Wetan Kecamatan Puger Kabupaten Jember dengan pertimbangan di Kecamatan Puger merupakan sentra produksi perikanan tangkap terbesar di Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Metode penentuan informan menggunakan Sequential Sample dan Purposive Sample. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam. Analisis data menggunakan analisis kualitatif model Miles dan Huberman.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi 2/PERMEN-KP/2015 belum sepenuhnya diterapkan atau dilakukan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya nelayan yang masih tetap menggunakan jaring payang, karena mereka beranggapan bahwa jaring payang yang digunakan untuk menangkap ikan tidak menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Nelayan akan mengganti jaring tersebut apabila diberikan bantuan permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari stakeholder atau instansi terkait yang bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan implementasi penerapan 2/PERMEN-KP/2015, disebabkan keterbatasan modal yang dimiliki nelayan untuk mengganti alat tangkap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah-langkah sosialisasi yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jember meliputi: a) Perencanaan: memilih nelayan sebagai perwakilan sosialisasi; b) Pelaksanaan: penyampaian aturan dan diskusi dengan nelayan melalui forum formal dan non-formal; c) Evaluasi: evaluasi yang berkesinambungan berupa pembinaan atau pendampingan nelayan