Show simple item record

dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.advisorPrihatmini, Sapti
dc.contributor.authorSasmita, Hendra Budi
dc.date.accessioned2020-10-31T05:49:13Z
dc.date.available2020-10-31T05:49:13Z
dc.date.issued2020-06-12
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101410
dc.description.abstractDengan adanya dampak yang sangat besar pemberian hak terhadap korban juga menjadi bentuk perlindungan hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Hak korban adalah hak untuk tahu, hak atas keadilan, dan hak untuk reparasi (pemulihan), yaitu hak yang menunjuk kepada semua tipe pemulihan baik material maupun non material bagi para korban. Hak-hak tersebut sudah terdapat dalam berbagai instrumen-instrumen hak asasi manusia yang berlaku dan juga terdapat dalam yurisprudensi komite-komite hak asasi manusia internasional maupun pengadilan regional hak asasi manusia. Selain pidana penjara terdapat juga terdapat pidana denda bagi pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Pidana denda yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut sebenarnya cukup ironis, karena pidana denda tidak mengakomodir kepentingan anak selaku korban tetapi hanya mengakomodir kepentingan negara, yaitu sebagai pemasukan kepada kas negara yang mana hal tersebut tidak memberikan manfaat apapun bagi anak selaku korban kejahatan seksual. Pemberian perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual, khususnya yang berupa pemenuhan ganti kerugian, baik melalui pemberian kompensasi dan/atau restitusi seharusnya memperoleh perhatian dari pembuat kebijakan. Dalam kaitannya dengan hak anak sebagai korban perkosan tersebut, dalam hal ini dikaji Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 4/Pid.Sus-Anak/ 2018/PN.Wat dengan Terdakwa Ragil Wicaksana Putra (usia 14 tahun), yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Rumusan masalah dalam hal ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu : Apakah sanksi pidana dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Wat sudah sesuai dengan sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ? dan Apakah pertimbangan hukum hakim dalam memberikan restitusi kepada anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus- Anak/2018/PN.Wat sudah sesuai dengan asas kemanfaatan bagi korban ? Tujuan penelitian dalam hal ini adalah mengetahui dan menganalisis kesesuaian sanksi pidana dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Wat dengan sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memberikan restitusi kepada anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Wat sudah sesuai dengan asas kemanfaatan bagi korban. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan memeriksa, meneliti data yang telah diperoleh baik bahan hukum primer, sekunder dan non hukum untuk menjamin apakah data dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kenyataan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama, Sanksi pidana dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Wat sudah sesuai dengan sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwasanya Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat bahwa: Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. Sedangkan sanksi berupa pemberian restitusi sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum mengacu pda ketentuan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, Pertimbangan hukum hakim dalam memberikan restitusi kepada anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/ 2018/PN.Wat sudah sesuai dengan asas kemanfaatan bagi korban dimana restitusi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak korban yang menekankan pada pemberian ganti kerugian dalam bentuk kompensasi, restitusi, dan upaya pengambilan kondisi korban yang mengalami trauma, rasa takut dan tertekan akibat kejahatan Berdasarkan kesimpulan tersebut saran yang saya berikan : Kepada hakim hendaknya dapat mempertimbangkan bahwa apabila pengajuan restitusi menggunakan proses yang diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014, maka tidak semua korban tindak pidana dapat mengajukan restitusi sebagai haknya, karena tidak semua tindak pidana dapat diajukan restitusi. Penetapan suatu tindak pidana yang dapat diajukan restitusi oleh korbannya ditentukan oleh LPSK. Hal lain yang menimbulkan permasalahan yakni mekanisme dan prosedur pengajuan restitusi serta pelaksanaan restitusinya mengingat LPSK tidak termasuk dalam sistem peradilan pidana, dan bukan merupakan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan eksekutoral. Untuk itu diperlukan mekanisme baru bagi korban tindak pidana untuk memperjuangkan haknya untuk mendapatkan restitusi.Mekanisme baru tersebut haruslah diatur dalam KUHAP sebagai ketentuan formil yang menjadi rujukan bagi sistem peradilan pidana dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini sekaligus untuk mengisi kekosongan dan ketidakjelasan dalam hukum acara selama ini, sekaligus memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan RI sebagai instansi yang telah berpengalaman dan memiliki kewenangan yang secara inheren telah termanifestasi dalam pelaksana tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectRestitusien_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectTindak Pidana Pemerkosaanen_US
dc.subjectHak korbanen_US
dc.titleKajian Yuridis Restitusi terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Wat)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nip150710101094


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record