Show simple item record

dc.contributor.advisorSamsudi.
dc.contributor.advisorPrihatmini, Sapti
dc.contributor.authorIrmayanti, Dwi
dc.date.accessioned2020-10-23T06:36:13Z
dc.date.available2020-10-23T06:36:13Z
dc.date.issued2020-04-17
dc.identifier.nim160710101158
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101262
dc.description.abstractKorupsi merupakan penyakit sosial yang mematikan yang belum ada matinya. Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparasi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Korupsi sendiri memiliki pengertian melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum atau meyalahgunakan kewenanangan, untuk memperkaya/ menguntungkan diri, sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat unsur perbuatan melawan hukum, dimana melawan hukum sendiri memiliki arti materiil dan formiil. Pembuktian terhadap unsur-unsur yang termasuk dalam tindak pidana korupsi kian penting karena terjadi banyak perdebatan dengan prinsip-prinsip good corporate governance, salah satunya yaitu tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleTindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (Putusan Nomor 36/pid.b/Tpk/2012/pn.jkt.PST Dan Putusan Nomor: 417k/Pid.sus/2014)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record