Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (Putusan Nomor 36/pid.b/Tpk/2012/pn.jkt.PST Dan Putusan Nomor: 417k/Pid.sus/2014)
Abstract
Korupsi merupakan penyakit sosial yang mematikan yang belum ada
matinya. Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip
demokrasi, yang menjunjung tinggi transparasi, akuntabilitas, dan integritas, serta
keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Korupsi sendiri memiliki pengertian
melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum atau meyalahgunakan
kewenanangan, untuk memperkaya/ menguntungkan diri, sendiri, orang lain atau
korporasi yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Dalam unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat unsur
perbuatan melawan hukum, dimana melawan hukum sendiri memiliki arti materiil
dan formiil. Pembuktian terhadap unsur-unsur yang termasuk dalam tindak pidana
korupsi kian penting karena terjadi banyak perdebatan dengan prinsip-prinsip good
corporate governance, salah satunya yaitu tindak pidana korupsi yang terjadi di
Badan Usaha Milik Negara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]