Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorPrakoso, Bhim
dc.contributor.authorWidodo, Devin Devara Nabita
dc.date.accessioned2020-10-23T01:53:36Z
dc.date.available2020-10-23T01:53:36Z
dc.date.issued2020-05-08
dc.identifier.nim140710101306
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101247
dc.description.abstractPerekonomian Indonesia dewasa ini semakin berkembang pesat, ditandai dengan semakin banyaknya aktivitas bisnis yang semakin berkembang. Aktivitas bisnis merupakan salah satu instrument penopang pembangunan Bangsa. Walau demikian, Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak terlepas dari kendala - kendala yang dihadapi. Salah satunya kendala tersebut adalah persoalan permodalan. Ketersediaan modal dalam kegiatan bisnis memiliki peran besar untuk menjalankan suatu kegiatan usaha. Permodalan yang dibutuhkan pengusaha dapat bersumber dari modal sendiri atau investasi orang lain, salah satu modal yang diperoleh pelaku usaha adalah dari Lembaga Perbankan. Lembaga perbankan sebagai penyalur kredit juga berperan aktif dalam menjaga kesehatan perekonomian dengan memberikan keringan pada kredit yang bermasalah dengan berbagai kebijakan salah satunya Restrukturisasi. Kredit bermasalah atau macet yang sering terjadi dalam suatu perjanjian memaksa bank atau lembaga keuangan melakukan strategi penyelesaian kredit bermasalah sehingga tidak menimbulkan kerugian dan tetap memandang tidak semakin mempersulit keadaan dari debitur. Penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan dengan memberikan keringanan berupa perpanjangan jangka waktu atau penurunan jumlah angsuran yang harus dibayarkan bagi beberapa kredit tertentu.21 Penyelesaian kredit bermasalah menurut pandangan bank jika terjadinya kredit bermasalah itu disebabkan karena hal-hal diluar kekuasaan debitur dan debitur dinilai mempunyai itikad baik serta bank berpendapat bahwa debitur masih sanggup untuk melunasi fasilitas kredit dengan kemampuan bayar yang menurun dari yang diperjanjikan semula, maka pihak bank akan memberikan kebijakan yang dapat meringankan beban debitur, dengan maksud agar kredit bermasalah tersebut dapat diatasi dan bank tetap dapat menerima pengembalian atas kredit yang telah diberikan dan tidak terjadi suatu kemacetan kredit yang semakin rumit.22 Itikad baik debitur untuk mengembalikan pinjaman kredit dan kemampuan untuk melunasi pinjaman tersebut merupakan hal yang melandasi bank memberikan kebijakan agar mempermudah proses pembayaran kredit tersebut agar tergolong kembali sebagai kredit lancar (Performing Loan) dan tidak ada pihak yang dirugikan di pada perjanjian tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengkaji dan mempelajari lebih dalam terkait “Penyelesaian kredit bermasalah dengan metode restrukturisasi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang Banyuwangi” Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama, kriteria kredit bermasalah pada PT. PT. BRI Cabang Banyuwangi. Kedua, Dasar PT. BRI Bank cabang Banyuwangi melakukan metode Restrukturisasi untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Ketiga, Penyelesaian kredit bermasalah pada PT. BRI Cabang Banyuwangi dengan metode Restrukturisasi. Tujuan umum dari skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa setiap unsur yang ada pada rumusan masalah. Dalam metode penelitian meliputi tipe penelitian menggunakan yuridis normatif (Legal Research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer tentang undang-undang yang berkaitan dengan kasus dan bahan hukum sekunder tentang teori-teori yang berkaitan dengan kasus serta bahan non hukum sebgai penunjang dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectKredit Bermasalahen_US
dc.subjectMetode Restrukturisasien_US
dc.titlePenyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Metode Restrukturisasi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Banyuwangien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record