Penyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Metode Restrukturisasi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Banyuwangi
Abstract
Perekonomian Indonesia dewasa ini semakin berkembang pesat, ditandai dengan
semakin banyaknya aktivitas bisnis yang semakin berkembang. Aktivitas bisnis
merupakan salah satu instrument penopang pembangunan Bangsa. Walau demikian,
Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak terlepas dari kendala - kendala yang
dihadapi. Salah satunya kendala tersebut adalah persoalan permodalan. Ketersediaan
modal dalam kegiatan bisnis memiliki peran besar untuk menjalankan suatu kegiatan
usaha. Permodalan yang dibutuhkan pengusaha dapat bersumber dari modal sendiri atau
investasi orang lain, salah satu modal yang diperoleh pelaku usaha adalah dari Lembaga
Perbankan. Lembaga perbankan sebagai penyalur kredit juga berperan aktif dalam
menjaga kesehatan perekonomian dengan memberikan keringan pada kredit yang
bermasalah dengan berbagai kebijakan salah satunya Restrukturisasi. Kredit bermasalah
atau macet yang sering terjadi dalam suatu perjanjian memaksa bank atau lembaga
keuangan melakukan strategi penyelesaian kredit bermasalah sehingga tidak
menimbulkan kerugian dan tetap memandang tidak semakin mempersulit keadaan dari
debitur. Penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan dengan memberikan keringanan
berupa perpanjangan jangka waktu atau penurunan jumlah angsuran yang harus
dibayarkan bagi beberapa kredit tertentu.21 Penyelesaian kredit bermasalah menurut
pandangan bank jika terjadinya kredit bermasalah itu disebabkan karena hal-hal diluar
kekuasaan debitur dan debitur dinilai mempunyai itikad baik serta bank berpendapat
bahwa debitur masih sanggup untuk melunasi fasilitas kredit dengan kemampuan bayar
yang menurun dari yang diperjanjikan semula, maka pihak bank akan memberikan
kebijakan yang dapat meringankan beban debitur, dengan maksud agar kredit
bermasalah tersebut dapat diatasi dan bank tetap dapat menerima pengembalian atas
kredit yang telah diberikan dan tidak terjadi suatu kemacetan kredit yang semakin
rumit.22 Itikad baik debitur untuk mengembalikan pinjaman kredit dan kemampuan
untuk melunasi pinjaman tersebut merupakan hal yang melandasi bank memberikan
kebijakan agar mempermudah proses pembayaran kredit tersebut agar tergolong kembali
sebagai kredit lancar (Performing Loan) dan tidak ada pihak yang dirugikan di pada
perjanjian tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengkaji
dan mempelajari lebih dalam terkait “Penyelesaian kredit bermasalah dengan metode
restrukturisasi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang
Banyuwangi” Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama,
kriteria kredit bermasalah pada PT. PT. BRI Cabang Banyuwangi. Kedua, Dasar PT.
BRI Bank cabang Banyuwangi melakukan metode Restrukturisasi untuk menyelesaikan
kredit bermasalah. Ketiga, Penyelesaian kredit bermasalah pada PT. BRI Cabang
Banyuwangi dengan metode Restrukturisasi. Tujuan umum dari skripsi ini adalah untuk
memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan
untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus dari skripsi ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisa setiap unsur yang ada pada rumusan masalah. Dalam
metode penelitian meliputi tipe penelitian menggunakan yuridis normatif (Legal
Research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer tentang undang-undang yang berkaitan dengan
kasus dan bahan hukum sekunder tentang teori-teori yang berkaitan dengan kasus serta
bahan non hukum sebgai penunjang dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]