dc.description.abstract | Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari
semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum,
dan jurnal-jurnal hukum.
Hasil penelitian penulisan skripsi ini, adalah memperhatikan fakta-fakta
yang terungkap dipersidangan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada korban
berdasarkan kutipan Putusan Nomor 49/Pid.B/2018/PN.Bjw Putusan pemidanaan
terhadap terdakwa I dan II yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan sesuai dengan fakta persidangan namun dakwaan penuntut umum yang
didakwakan kepada terdakwa tidak tepat dimana penuntut umum harusnya
menempatkan Pasal 362 jo 363 ayat (2) dalam tuntutannya. Kedua ketentuan aturan
pada Pasal 56 KUHAP tentang bantuan hukum ini merupakan hak bagi setiap warga
negara yang harus diberikan tanpa pengecualian, oleh karena itu terhadap kasus ini
terdakwa harusnya wajib didampingi penasehat hukum tetapi nyatanya tidak
diberikan bantuan hukum dari proses penyidikan sampai putusan pengadilan
sehingga harusnya jika melihat ketentuan Pasal 197 KUHAP putusan ini adalah
putusan yang batal demi hukum.
Adapun saran yang diberikan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini yaitu
hal jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan maka harus memperhatikan
syarat materiil dan syarat formil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 143 ayat
(2) KUHAP. Selain itu, penuntut umum sebelum menentukan surat dakwaan harus
memperhatikan teori-teori atau doktrin-doktrin maupun pedoman penggunan surat
dakwaan terkhusus untuk menentukan bentuk dakwaan yang sesuai dengan
perbuatan terdakwa dan juga penerapan pasal-pasal yang didakwakan terhadap
terdakwa. Putusan hakim memiliki konsekuensi hukum yang harus dijalankan,
sebelum menyusun putusan, hakim tentulah harus mempertimbangkan dengan teliti
dan cermat sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan, uraian unsur pasal
harus benar-benar di dasarkan pada fakta hukum dan alat buki yang ada di
persidangan. Seyogyanya, negara melalui pemerintah, lembaga peradilan, lembaga
penyedia bantuan hukum dan mahasiswa Fakultas Hukum harus membuat
terobosan progresif dengan mengoptimalkan keberadaan sumber daya manusia
dalam instansi tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang
membutuhkan. | en_US |