Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Mengalami Kerugian Atas Rusaknya Sepeda Motor DI Usaha Jasa Cuci Motor
Abstract
Di era sekarang ini jaminan perlindungan hukum terhadap konsumen
mendapat banyak sorotan karena konsumen sebagai pemakai jasa yang seharusnya
dilindungi, bukan hanya menjamin pada keselamatan atau menghindari
kecurangan transaksi tetapi harus menjamin pada kepuasaan konsumen dan
standart mutu tinggi, sehingga konsumen bisa merasa aman karena adanya suatu
perlindungan akan keselamatan dan kecurangan produk atau jasa sehingga dapat
merasakan hasil yang memuaskan. Dalam prakteknya, konsumen memiliki resiko
yang lebih besar daripada pelaku usaha, dengan kata lain hak-hak konsumen
sangat rentan. Disebabkan posisi tawar konsumen yang lemah, maka hak-hak
konsumen sangat riskan untuk dilanggar. Permasalahan yang akan dibahas dalam
skripsi ini yaitu Pertama, Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen jasa
cuci motor. Kedua, Apa bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan pada
motor konsumen jasa cuci motor. Ketiga, Apakah upaya penyelesaian yang dapat
dilakukan antara konsumen dengan pelaku usaha jasa cuci motor terkait dengan
kerugian yang diderita oleh konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]