Show simple item record

dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorSEKARINI, Annisa Wahyu
dc.date.accessioned2020-10-20T03:43:53Z
dc.date.available2020-10-20T03:43:53Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101159
dc.description.abstractBanyaknya perusahaan baru yang membuat para pelaku usaha berlombalomba untuk meningkatkan skala perusahaan. Hal tersebut menjadikan dunia persaingan usaha semakin sangat ketat. Dalam dunia bisnis adalah hal yang wajar jika suatu pelaku usaha bersaing dengan pelaku usaha lainnya, selama persaingan tersebut dilakukan dengan cara yang sehat. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan perusahaannya ialah dengan pengambilalihan saham atau yang biasa disebut dengan akuisisi. Banyak faktor dan tujuan perusahaan mengambil langkah akuisisi, seperti untuk memperluas perusahaan sehingga akan memberikan banyak keuntungan. PT. Nippon Indosari adalah salah satu perusahaan yang mengakuisisi saham PT. Prima Top Boga. Dalam melakukan pengambilalihan saham terdapat ketentuan yang harus ditaati. Yaitu, dalam pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2010 bahwasannya untuk melakukan pengambilalihan saham harus diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika nilai aset gabungan melebihi sebesar Rp. 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau nilai penjualan sebesar Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Hal tersebut wajib diberitahukan kepada Komisi paling lambat 30 hari sejak akuisisi saham terjadi. Berdasarkan uraian tersebut sebagaimana telah dipaparkan, maka penulis perlu mengkaji lebih lanjut mengenai keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimana pengaturan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham dalam perspektif hukum persaingan usaha ? (2) akibat hukum yang diterima oleh PT. Nippon Indosari Corp Tbk atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham dan (3) Apakah putusan KPPU No.07/KPPU-M/2018 telah sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ?. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini secara umum adalah guna melengkapi tugas akhir dan memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukum (S1) dan mencapai gelar Sarjana Hukum. Dan dengan tujuan khusus yaitu, Untuk mengetahui dan memahami kesesuaian putusan KPPU No. 07/KPPU-M/2018 dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM FAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerspektif Hukum Persaingan Usahaen_US
dc.subjectPT. Prima Top Bogaen_US
dc.subjectPT. Nippon Indosarien_US
dc.titleKeterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT. Prima Top Boga Oleh PT. Nippon Indosari Corp Tbk Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usahaen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record