TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN SEORANG WALI TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Manusia sebagai makhluk sosial dalam kehidupan sehari-hari pada
dasarnya tidak pernah lepas dalam hubungannya dengan manusia lain, terutama
dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya. Hubungan antara suami dan isteri
merupakan salah satu masalah pokok dalam hubungan antara sesama manusia
sebagai individu dan juga manusia sebagai makhluk sosial. Suami isteri yang
merupakan suatu keluarga adalah dasar permulaaan hubungan antar kelompok
yang membentuk masyarakat (masyarakat kecil). Terciptanya suatu kehidupan
dalam suatu keluarga berawal dari perkawinan. Dalam suatu perkawinan
diperlukan seorang wali. Karena wali dalam perkawinan merupakan rukun yang
harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya
karena wali merupakan salah satu unsur dari rukun perkawinan.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
kedudukan hukum seorang wali terhadap perkawinan anak di bawah umur dan
mengenai kriteria perkawinan anak di bawah umur.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini, selain itu untuk
menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat
menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah.
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan yuridis normatif
(Legal Research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan
kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Tipe
penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis
berbagai aturan hukum yang berifat formil seperti Undang-Undang, peraturanperaturan
serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach) serta penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan
suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer
yakni dari perundang-undangan, bahan hukum sekunder dari literatur-literatur
ilmiah, buku-buku, dan bahan non hukum sebagai penunjang dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Setelah bahan hukum terkumpul, selanjutnya
adalah tahap pengolahan melalui tahap pemeriksaan (editing), penandaan
(coding), penyusunan (reconstructing).
Kesimpulan dari skripsi ini adalah seorang wali diperlukan dalam suatu
perkawinan, karena wali merupakan salah satu unsur dari rukun perkawinan yang
semua rukun dalam perkawinan harus dipenuhi karena merupakan unsur mutlak
dalam suatu proses perkawinan. Wali itu sebenarnya wakil dari calon pengantin
perempuan yang biasanya diwakili oleh ayahnya. Batas usia kawin menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1)
dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
dalam Pasal 15 ayat (1) memiliki persamaan yaitu pria telah berumur 19
(sembilan belas) tahun dan wanita telah berumur 16 (enam belas) tahun. Kriteria
perkawinan di bawah umur berarti suatu perkawinan tersebut dilakukan di bawah
batas usia kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Saran dalam skripsi ini adalah seseorang yang diangkat menjadi wali
haruslah benar-benar telah memenuhi kriteria, karena wali mempunyai tanggung
jawab yang besar terhadap anak yang berada di bawah kekuasaan wali tersebut.
Seseorang yang hendak melakukan perkawinan haruslah benar-benar dikatakan
telah dewasa agar orang tersebut benar-benar telah matang persiapannya untuk
membangun suatu rumah tangga yang utuh.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]