Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO, Totok
dc.contributor.advisorEFENDI, A'an
dc.contributor.authorROSA, Windy Fierlana
dc.date.accessioned2020-09-04T07:00:07Z
dc.date.available2020-09-04T07:00:07Z
dc.date.issued2020-01
dc.identifier.nimNIM 150710101664
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100919
dc.description.abstractCiri Negara Kesatuan yaitu adanya Pemerintah Pusat (central government) yang memiliki wewenang tertingi didalam Pemerintahan dan wewenang tertinggi dalam Pemerintahan dipegang oleh Presiden yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah pusat memiliki otoritas tertinggi dalam melaksanakan perencanaan, penetapan,dan pelaksana kebijakan dalam skala daerah nasional maupun internasional dalam konteks negara kesatuan. pemerintah daerah berkedudukan sebagai subordinat bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah berwenang sebagai penyelenggara di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, kewenangan tersebut berdasarkan atas asas otonomi daerah meskipun pemerintah daerah mengatur sendiri urusan pemerintahannya tapi tetap saja tanggung jawab berada didalam pemerintah pusat maka dibutuhkan juga suatu pengawasan dari pemerintah pusat kepada aktivitas pemerintah daerah khususnya dalam membentuk suatu peraturan daerah. Ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang secara eksplisit memberi kewenangan bagi menteri dalam negeri dan gubernur secara berjenjang untuk membatalkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan pembatalan peraturan daerah merupakan kewenangan pemerintah dalam kaitan melaksanan pengawasan kepada daerah, pengawasan terhadap peraturan daerah atau peraturan kepala daerah lahir dari kewenangan pemerintah pusat terhadap penyelenggaranpemerintah daera dalam kerangka Negara Kesatuan Indonesia.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPeraturan Daerah Menterien_US
dc.titlePengujian Peraturan Daerah Oleh Menteri Dalam Negeri Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/Puu/XIV/2016en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi7101016


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record