Pengujian Peraturan Daerah Oleh Menteri Dalam Negeri Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/Puu/XIV/2016
Abstract
Ciri Negara Kesatuan yaitu adanya Pemerintah Pusat (central government) yang memiliki wewenang tertingi didalam Pemerintahan dan wewenang tertinggi dalam Pemerintahan dipegang oleh Presiden yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah pusat memiliki otoritas tertinggi dalam melaksanakan perencanaan, penetapan,dan pelaksana kebijakan dalam skala daerah nasional maupun internasional dalam konteks negara kesatuan. pemerintah daerah berkedudukan sebagai subordinat bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah berwenang sebagai penyelenggara di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, kewenangan tersebut berdasarkan atas asas otonomi daerah meskipun pemerintah daerah mengatur sendiri urusan pemerintahannya tapi tetap saja tanggung jawab berada didalam pemerintah pusat maka dibutuhkan juga suatu pengawasan dari pemerintah pusat kepada aktivitas pemerintah daerah khususnya dalam membentuk suatu peraturan daerah. Ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang secara eksplisit memberi kewenangan bagi menteri dalam negeri dan gubernur secara berjenjang untuk membatalkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan pembatalan peraturan daerah merupakan kewenangan pemerintah dalam kaitan melaksanan pengawasan kepada daerah, pengawasan terhadap peraturan daerah atau peraturan kepala daerah lahir dari kewenangan pemerintah pusat terhadap penyelenggaranpemerintah daera dalam kerangka Negara Kesatuan Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]