Show simple item record

dc.contributor.authorDESSY ADVENTA
dc.date.accessioned2013-12-18T07:22:54Z
dc.date.available2013-12-18T07:22:54Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710101027
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10071
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh Mediasi pada dasarnya merupakan proses negosiasi yang dibantu oleh pihak ketiga. Menurut UUPPHI pihak ketiga dimaksud disebut dengan mediator hubungan industrial yang secara fungsional dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di daerah setempat yakni pegawai Disnakertrans. Mengingat pegawai Disnakertrans tersebut merupakan pejabat aparatur Negara maka dalam tataran demikian patut dipertanyakan komitmen dan konsistensinya untuk menjunjung netralitas diantara para pihak yang berselisih. Cukup banyak kendala yang harus di cegah bahkan ditiadakan. Kendala-kendala itu datang dari buruh, pengusaha, bahkan dari pihak ketiga, pihak ketiga yang dimaksud yaitu mediator. Tipe peneletian skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma hukum positif. Dalam arti bahwa penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yakni Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, termasuk Keputusan Menteri nomor 92 tahun 2004 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi. Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini dapat dipahami bahwa pemerintah harus mengurangi intervensinya terutama dalam menggunakan kewenangannya jika ditemukan kasus perselisihan yang menurut versi pemerintah mengancam ketertiban umum dan kepentingan nasional. Berdasarkan kajian xiv dalam skripsi ini dapat direkomendasikan bahwa mediasi merupakan alternatif mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah dilaksanakan yang menjadi suatu penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101027;
dc.subjectASAS NETRALITAS MEDIASI, UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004en_US
dc.titleASAS NETRALITAS MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record