ASAS NETRALITAS MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Mediasi pada dasarnya merupakan
proses negosiasi yang dibantu oleh pihak ketiga. Menurut UUPPHI pihak ketiga
dimaksud disebut dengan mediator hubungan industrial yang secara fungsional
dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di
daerah setempat yakni pegawai Disnakertrans. Mengingat pegawai Disnakertrans
tersebut merupakan pejabat aparatur Negara maka dalam tataran demikian patut
dipertanyakan komitmen dan konsistensinya untuk menjunjung netralitas diantara
para pihak yang berselisih. Cukup banyak kendala yang harus di cegah bahkan
ditiadakan. Kendala-kendala itu datang dari buruh, pengusaha, bahkan dari pihak
ketiga, pihak ketiga yang dimaksud yaitu mediator.
Tipe peneletian skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang
dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai produk
hukum yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma hukum positif.
Dalam arti bahwa penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah mengkaji
peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yakni Undang-undang
Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, termasuk Keputusan Menteri
nomor 92 tahun 2004 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator serta
tata kerja mediasi.
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini dapat dipahami bahwa
pemerintah harus mengurangi intervensinya terutama dalam menggunakan
kewenangannya jika ditemukan kasus perselisihan yang menurut versi pemerintah
mengancam ketertiban umum dan kepentingan nasional. Berdasarkan kajian
xiv
dalam skripsi ini dapat direkomendasikan bahwa mediasi merupakan alternatif
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah sebagaimana
diamanatkan dalam UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial telah dilaksanakan yang menjadi suatu penyelesaian yang
menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]