Sumpah/Janji Pns Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Berganti Agama Pasca Pengangkatan
Abstract
Indonesia adalah negara hukum yang kental dengan nuansa agamanya.
Dalam tataran penyelenggaraan urusan pemerintahan sendiri tidak sedikit
peraturan yang mengatur suatu hal tertentu yang ketentuannya disesuaikan dengan
agama pihak yang bersangkutan. Pengangkatan sumpah/janji Pegawai Negeri
Sipil adalah salah satunya.
Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan
mengenai pengangkatan sumpah/janji PNS bahwa dalam pelaksanaan sumpah
tersebut dilakukan menurut cara yang berbeda-beda berdasarkan agama masingmasing calon Pegawai Negeri Sipil. Perbedaan yang dimaksud terletak pada
redaksi sumpah PNS. Antara calon PNS yang beragama Kristen misalnya,
redaksinya tidak sama dengan sumpah PNS yang diucapkan oleh yang beragama
hindu. Mengingat bahwa indonesia merupakan negara dengan berbagai
keberagaman yang salah satunya keberagaman soal agama, timbul kemungkinan
seseorang untuk pindah/berganti dari suatu agama tertentu. Meskipun demikian,
tidak ada pengaturan mengenai kepastian hukum seorang anggota PNS yang
berganti agama khususnya mengenai status sumpah/janji PNS yang diucapkan
berdasarkan agama yang terdahulu.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]