Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.authorSANDY, Noverian
dc.date.accessioned2020-07-27T06:00:01Z
dc.date.available2020-07-27T06:00:01Z
dc.date.issued2019-08-02
dc.identifier.nimNIM 150710101271
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100062
dc.description.abstractIndonesia merupakan sebuah maritim yang seluruh wilayahnya dikelilingi oleh laut dan kepulauan, sehingga untuk menghubungkan satu pulau dengan pulau-pulau yang lain dilakukan melalui yaitu kapal laut atau pelayaran. Transportasi kapal laut merupakan sarana yang paling efektif dalam melakukan perjalanan antar pulau. Dalam proses pengiriman barang tentunya terdapat permasalahan seperti kecelakaan kapal pada saat perjalanan, dalam terjadinya kecelakaan yang terjadi di kapal tersebut tidak luput dari kehilangan atau kerusakan, sehingga penumpangpun mengalami kerugian. Hal ini semakin menunjukan meski telah ada undang-undang yang menjamin keselamatan dan keamanan pada kapal, namun tetapi belum dilaksanakan secara optimal. Dan dalam pelayanan terhadap pengguna jasa perairan di Indonesia harulah juga dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Konsumen atau penumpang kapal laut dalam hal ini sering berada dipihak yang lemah, disini konsumen ada yang menerima harga dan fasilitas yang telah ditentukan oleh penyedia jasa angkutan, tapi tidak memiliki kekuatan untuk melakukan penawaran terhadap pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa angkutan kapal laut. Oleh karna itu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus diterapkan. Adapun dalam rumusan masalah skripsi ini ada dua yaitu, apakah bentuk perlindungan hukum bagi penumpang jasa angkutan kapal laut yang mengalami kerugian akibat kecelakaan kapal di laut, apakah upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang jasa angkutan kapal laut yang mengalami kerugian akibat kecelakaan di laut.Tujuan Penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua, yaitu tujuan khusus dan tujuan umum.Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipepenelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatanUndang-Undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakandalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan untuk analisis bahan hukumyaitu metode analisa bahan hukum deduktif. Tinjauan pustaka dari sekripsi ini membahas yang pertama yaitu pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, pengertian perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen, pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, pengertian konsumen jasa, hak dan kewajiban konsumen jasa. Dalam hasil penelitian terkait isi dari pembahasan ini meliputi bebrapa hal yakni yang pertama bentuk perlindungan hukum atas perlindungan konsumen penumpang jasa angkutan kapal laut yang mengalami kerugian akibat kecelakaan dilaut adalah perlindungan preventif dan represif terhadap konsumen, pembahasan yang kedua yaitu upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh penumpang jasa angkutan kapal laut yang mengalami kerugian akibat kecelakaan di laut yaitu menggunakan Proses mediasi dapat dilakukan didalam pengadilan maupun diluar pengadilan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dan upaya penyelesaian yang kedua yaitu menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Asuransi. Kesimpulan dalam jawaban-jawaban permasalahan diatas adalah Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen penumpang jasa angkutan kapal laut yang mengalami kerugian akibat kecelakaan kapal dilaut yaitu dengan melalui perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif tersebut dengan melakukan dibentuknya badan Perlindungan Konsumen Nasional [BPKN] Yaitu badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan tentang Perlindungan Konsumen. Yang bertujuan agar kerugian yang dialami oleh konsumen jasa dalam menggunakan jasanya agar sepenuhnya tercapai. Dan Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen penumpang jasa angkutan kapal laut yang mengalami kerugian akibat kecelakaan di laut yaitu dilakukan dengan melalui diluar pengadilan atau non litigasi atau melalui pengadilan [litigasi]. Penyelesaian permasalahan atau sengketa melalui jalur pengadilan diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur diluar pengadilan dilaksanakan untuk mencapai adanya suatu kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi. Penyelesaian sengketa melaui jalur pengadilan sudah diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa, setiap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara pihak konsumen dengan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada pada lingkungan peradilan umum. Berdasarkan saran dari penulis adalah hendaknya pemerintah, masyarakat dan lembaga yang menaungi tentang perlindungan konsumen harus saling berhubungan kerjasama yang baik dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Terutama pada penumpang kapal, penyedia jasa angkutan kapal laut dan pemerintah lebih menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 1999. Dan dalam permasalahan atau sengketa pada penumpang kapal laut dan penyedia jasa angkutan atau pelaku usaha harus berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yaitu tentang Mediasi karena mediasi ini merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Dan dengan adanya upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen penumpang jasa angkutan kapal laut yang mengalami kerugian akibat kecelakaan kapal laut, seharusnya penyedia jasa atau pelaku usaha lebih kooperatif dalam penyelesian permasalahan atau sengketa konsumen apabila memang telah merugikan konsumen, dan adanya Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 sebagai pelaku usaha harus menerapkan peraturan yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.subjectJASA ANGKUTAN KAPAL LAUTen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Penumpang Jasa Angkutan Kapal Laut Yang Mengalami Kerugian Akibat Kecelakaan Di Lauten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record