Perlindungan Konsumen Penumpang Jasa Angkutan Kapal Laut Yang Mengalami Kerugian Akibat Kecelakaan Di Laut
Abstract
Indonesia merupakan sebuah maritim yang seluruh wilayahnya dikelilingi
oleh laut dan kepulauan, sehingga untuk menghubungkan satu pulau dengan
pulau-pulau yang lain dilakukan melalui yaitu kapal laut atau pelayaran.
Transportasi kapal laut merupakan sarana yang paling efektif dalam melakukan
perjalanan antar pulau. Dalam proses pengiriman barang tentunya terdapat
permasalahan seperti kecelakaan kapal pada saat perjalanan, dalam terjadinya
kecelakaan yang terjadi di kapal tersebut tidak luput dari kehilangan atau
kerusakan, sehingga penumpangpun mengalami kerugian. Hal ini semakin
menunjukan meski telah ada undang-undang yang menjamin keselamatan dan
keamanan pada kapal, namun tetapi belum dilaksanakan secara optimal. Dan
dalam pelayanan terhadap pengguna jasa perairan di Indonesia harulah juga
dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran. Konsumen atau penumpang kapal laut dalam hal
ini sering berada dipihak yang lemah, disini konsumen ada yang menerima harga
dan fasilitas yang telah ditentukan oleh penyedia jasa angkutan, tapi tidak
memiliki kekuatan untuk melakukan penawaran terhadap pelayanan yang
diberikan oleh penyedia jasa angkutan kapal laut. Oleh karna itu UndangUndang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus diterapkan.
Adapun dalam rumusan masalah skripsi ini ada dua yaitu, apakah bentuk
perlindungan hukum bagi penumpang jasa angkutan kapal laut yang mengalami
kerugian akibat kecelakaan kapal di laut, apakah upaya yang dapat dilakukan oleh
penumpang jasa angkutan kapal laut yang mengalami kerugian akibat kecelakaan
di laut.Tujuan Penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua, yaitu tujuan khusus
dan tujuan umum.Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah
tipepenelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu
pendekatanUndang-Undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakandalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder,dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan untuk analisis bahan
hukumyaitu metode analisa bahan hukum deduktif.
Tinjauan pustaka dari sekripsi ini membahas yang pertama yaitu
pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, pengertian
perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen, tujuan perlindungan
konsumen, pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, pengertian
konsumen jasa, hak dan kewajiban konsumen jasa. Dalam hasil penelitian terkait
isi dari pembahasan ini meliputi bebrapa hal yakni yang pertama bentuk
perlindungan hukum atas perlindungan konsumen penumpang jasa angkutan kapal
laut yang mengalami kerugian akibat kecelakaan dilaut adalah perlindungan
preventif dan represif terhadap konsumen, pembahasan yang kedua yaitu upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan oleh penumpang jasa angkutan kapal laut yang
mengalami kerugian akibat kecelakaan di laut yaitu menggunakan Proses mediasi
dapat dilakukan didalam pengadilan maupun diluar pengadilan yang diatur dalam
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dan upaya penyelesaian yang kedua yaitu menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang
Asuransi.
Kesimpulan dalam jawaban-jawaban permasalahan diatas adalah Bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen penumpang jasa angkutan kapal laut
yang mengalami kerugian akibat kecelakaan kapal dilaut yaitu dengan melalui
perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara
preventif tersebut dengan melakukan dibentuknya badan Perlindungan Konsumen
Nasional [BPKN] Yaitu badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan tentang Perlindungan Konsumen. Yang bertujuan agar kerugian
yang dialami oleh konsumen jasa dalam menggunakan jasanya agar sepenuhnya
tercapai. Dan Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen
penumpang jasa angkutan kapal laut yang mengalami kerugian akibat kecelakaan
di laut yaitu dilakukan dengan melalui diluar pengadilan atau non litigasi atau
melalui pengadilan [litigasi]. Penyelesaian permasalahan atau sengketa melalui
jalur pengadilan diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa
konsumen melalui jalur diluar pengadilan dilaksanakan untuk mencapai adanya
suatu kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi. Penyelesaian
sengketa melaui jalur pengadilan sudah diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan
bahwa, setiap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara pihak konsumen dengan pelaku
usaha atau melalui peradilan yang berada pada lingkungan peradilan umum.
Berdasarkan saran dari penulis adalah hendaknya pemerintah, masyarakat
dan lembaga yang menaungi tentang perlindungan konsumen harus saling
berhubungan kerjasama yang baik dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Terutama pada penumpang kapal, penyedia jasa angkutan kapal laut dan
pemerintah lebih menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor
1999. Dan dalam permasalahan atau sengketa pada penumpang kapal laut dan
penyedia jasa angkutan atau pelaku usaha harus berpedoman pada Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yaitu tentang Mediasi karena mediasi
ini merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh
penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Dan dengan adanya upaya yang
dapat dilakukan oleh konsumen penumpang jasa angkutan kapal laut yang
mengalami kerugian akibat kecelakaan kapal laut, seharusnya penyedia jasa atau
pelaku usaha lebih kooperatif dalam penyelesian permasalahan atau sengketa
konsumen apabila memang telah merugikan konsumen, dan adanya Pasal 6 dan
Pasal 7 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
sebagai pelaku usaha harus menerapkan peraturan yang mengatur tentang Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]