Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Rumah Atas Akses Jalan Yang Tertutup Oleh Rumah Tetangga
Abstract
Perwujudan atas hak untuk bertempat tinggal dan menghuni rumah yang
layak berdampak pada intensitas pembangunan rumah sebagai kebutuhan dasar
manusia yang harus dipenuhi. Kebutuhan akan hunian yang layak terus
mengalami peningkatan tiap tahunnya. Dinamika pembangunan mengakibatkan
kebutuhan akan tanah semakin meningkat sedangkan tidak sebanding dengan
persediaan akan tanah yang semakin terbatas. Dewasa ini semakin banyak rumah
yang dibangun tanpa mempentingkan dari lahan mana yang dapat dan boleh
digunakan untuk dilakukan pembangunan. Pembangunan yang tidak diikuti
dengan aturan dan ketentuan yang ada dapat menyebabkan penggunaan fasilitas
umum bagi warga dan fungsi sosial dari sebuah tanah menjadi tidak sesuai dengan
fungsi semula. Permasalahan terkait rumah yang cukup menarik warganet dan
sedang ramai diberitakan di media daring (online) beberapa bulan lalu yaitu
sebuah rumah yang terkepung dua rumah tetangganya sedemikian rupa sehingga
pemilik rumah tersebut tidak bisa keluar maupun masuk rumahnya lagi. Rumah
tersebut adalah milik Eko Purnomo (37) yang terletak di Kampung Sukagalih,
Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Permasalahan serupa
tentang akses jalan yang tertutup oleh bangunan milik orang lain akan terus
bertambah apabila tidak ada kesadaran dari berbagai kalangan untuk meninjau dan
meneliti lebih dalam tentang pengaturan mengenai hak dan kewajiban dalam
kehidupan bertetangga yang juga berkaitan dengan akses jalan seseorang yang
berada di sekitar nya. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk
melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah yang
berbentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum terhadap Pemilik
Rumah atas Akses Jalan yang Tertutup Oleh Rumah Tetangga”.
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu
Pertama, Apa alas hak bagi pemilik rumah untuk menuntut akses jalan yang
tertutup oleh bangunan rumah tetangga. Kedua, Bagaimana bentuk perlindungan
hukum terhadap pemilik rumah yang akses jalan nya tertutup oleh bangunan
rumah tetangga.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan
dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, mengetahui dan
memahami alas hak bagi pemilik rumah untuk menuntut akses jalan yang tertutup
oleh bangunan milik orang lain, mengetahui dan memahami bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap pemilik rumah yang akses jalan nya tetutup oleh
bangunan rumah tetangga.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
yuridis normatif yang mana mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini
yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Penulis mempelajari
kesesuaian antara undang-undang yang digunakan dalam memecahkan isu yang
dihadapi serta mempelajari pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum. Sumber
bahan hukum yang digunakan penulis adalah sumber bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]