Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengelola keuangan, dan
urusan pemerintahannya sendiri. Pelaksanaan otonomi tersebut diberikan pada
tingkat Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Provinsi.
Alokasi Dana Desa merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam
mengupayakan perwujudan desa maju. Alokasi Dana Desa diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten yang berasal dari dana perimbangan setelah dikurangi dana
alokasi khusus. Prinsip-prinsip dalam mengelola Alokasi Dana Desa yaitu, efektif,
efisien, akuntabel, transparansi, pemberdayaan masyarakat, dan gotong royong.
Pengelolaan Alokasi Dana Desa harus dilaksanakan secara akuntabel, dan
transparan sesuai dengan ketentuan hukum, serta konsep dari good governance.
Maraknya penyalahgunaan keuangan desa disebabkan oleh, penerapan konsep
akuntabilitas dan transparansi yang kurang optimal, serta lemahnya partisipasi
masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu,
penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi harus dilakukan secara optimal,
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan
keuangan desa dilakukan dalam lima tahap yakni, tahap perencanaan, tahap
pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, dan tahap
pertanggungjawaban.
Tujuan penelitian ini yaitu, untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Nyawangan, sebagai salah
satu penerima Alokasi Dana Desa tertinggi di Kabupaten Tulungagung. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif, dan pengumpulan data dilakukan dengan cara
wawancara kepada Perangkat Desa juga Masyarakat Desa Nyawangan.
Penelitian ini memperoleh hasil sebagai berikut: 1) Akuntabilitas pada tahap
perencanaan telah ditunjukkan melalui pelibatan masyarakat dalam Musyawarah
Dusun dan Musrenbangdes, serta pembagian tanggung jawab yang jelas antara
perangkat desa dalam melaksanakan penyusunan perencanaan, sesuai dengan
Permendagri No. 20 Tahun 2018; 2) Akuntabilitas pada tahap pelaksanaan terlihat
dengan adanya Tim Pelaksana Kegiatan sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan
desa. Pelaksanaan kegiatan oleh tim pelaksana melibatkan masyarakat desa. Pada
tahap ini pula terdapat mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris kepada
jumlah anggaran yang diajukan oleh Bendahara; 3) Akuntabilitas pada tahap ini terwujud melalui adanya pencatatan keuangan secara tertib oleh Bendahara
Keuangan yang disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah, serta penggunaan
Siskeudes untuk pencatatan sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018; 4)
Tahap pelaporan menunjukkan adanya akuntabilitas vertikal, dibuktikan dengan
pelaporan realisasi APBDes kepada Bupati yang selalu dilakukan tepat waktu, dan
sesuai dengan peraturan; 5) Dalam tahap pelaporan akuntabilitas telah ditunjukkan
melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dan juga kepada
BPD sebagai representasi dari masyarakat desa. Hal tersebut telah membuktikan
adanya akuntabilitas secara vertikal dan horizontal; 6) Dalam hal transparansi,
Pemerintah Desa Nyawangan telah berupaya menyajikan informasi APBDes
melalui baliho serta website desa, memberikan akses dokumen perencanaan dan
pencatatan kas kepada masyarakat yang menginginkan informasi, serta
melaksanakan pelaporan realisasi kepada BPD sebagai representasi dari masyarakat
setiap akhir tahun anggaran. Namun, publikasi laporan realisasi di website kurang
optimal, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan laporan realisasi masih
rendah. Pemerintah Desa Nyawangan telah memenuhi setiap indikator dari
akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018,
dengan sedikit catatan pada poin nomor dua indikator transparansi, yaitu catatan
mengenai kurang optimalnya pemanfaatan website desa untuk publikasi laporan
realiasi.
Description
Reupload file repositori 6 februari 2026_ratna/dea
