Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung
| dc.contributor.author | Siska Ayu Wandari | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-10T02:12:26Z | |
| dc.date.issued | 2025-05-26 | |
| dc.description | Reupload file repositori 6 februari 2026_ratna/dea | |
| dc.description.abstract | Otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengelola keuangan, dan urusan pemerintahannya sendiri. Pelaksanaan otonomi tersebut diberikan pada tingkat Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Provinsi. Alokasi Dana Desa merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengupayakan perwujudan desa maju. Alokasi Dana Desa diberikan oleh Pemerintah Kabupaten yang berasal dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus. Prinsip-prinsip dalam mengelola Alokasi Dana Desa yaitu, efektif, efisien, akuntabel, transparansi, pemberdayaan masyarakat, dan gotong royong. Pengelolaan Alokasi Dana Desa harus dilaksanakan secara akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum, serta konsep dari good governance. Maraknya penyalahgunaan keuangan desa disebabkan oleh, penerapan konsep akuntabilitas dan transparansi yang kurang optimal, serta lemahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi harus dilakukan secara optimal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan dalam lima tahap yakni, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, dan tahap pertanggungjawaban. Tujuan penelitian ini yaitu, untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Nyawangan, sebagai salah satu penerima Alokasi Dana Desa tertinggi di Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada Perangkat Desa juga Masyarakat Desa Nyawangan. Penelitian ini memperoleh hasil sebagai berikut: 1) Akuntabilitas pada tahap perencanaan telah ditunjukkan melalui pelibatan masyarakat dalam Musyawarah Dusun dan Musrenbangdes, serta pembagian tanggung jawab yang jelas antara perangkat desa dalam melaksanakan penyusunan perencanaan, sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018; 2) Akuntabilitas pada tahap pelaksanaan terlihat dengan adanya Tim Pelaksana Kegiatan sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan desa. Pelaksanaan kegiatan oleh tim pelaksana melibatkan masyarakat desa. Pada tahap ini pula terdapat mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris kepada jumlah anggaran yang diajukan oleh Bendahara; 3) Akuntabilitas pada tahap ini terwujud melalui adanya pencatatan keuangan secara tertib oleh Bendahara Keuangan yang disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah, serta penggunaan Siskeudes untuk pencatatan sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018; 4) Tahap pelaporan menunjukkan adanya akuntabilitas vertikal, dibuktikan dengan pelaporan realisasi APBDes kepada Bupati yang selalu dilakukan tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan; 5) Dalam tahap pelaporan akuntabilitas telah ditunjukkan melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dan juga kepada BPD sebagai representasi dari masyarakat desa. Hal tersebut telah membuktikan adanya akuntabilitas secara vertikal dan horizontal; 6) Dalam hal transparansi, Pemerintah Desa Nyawangan telah berupaya menyajikan informasi APBDes melalui baliho serta website desa, memberikan akses dokumen perencanaan dan pencatatan kas kepada masyarakat yang menginginkan informasi, serta melaksanakan pelaporan realisasi kepada BPD sebagai representasi dari masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Namun, publikasi laporan realisasi di website kurang optimal, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan laporan realisasi masih rendah. Pemerintah Desa Nyawangan telah memenuhi setiap indikator dari akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, dengan sedikit catatan pada poin nomor dua indikator transparansi, yaitu catatan mengenai kurang optimalnya pemanfaatan website desa untuk publikasi laporan realiasi. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Taufik Kurrohman, S.E., M.SA, Ak. Ph.D. DPA: Ahmad Ahsin Kusuma Mawardi, S.E., M.Si | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2464 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | |
| dc.title | Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung | |
| dc.type | Other |
