Kekuatan Hukum Klausula Penyelesaian Perselisihan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Lembaga pembiayaan memberikan manfaat kepada masyarakat untuk
memfasilitasi permodalan dalam mendapatkan pembiayaan barang atau jasa.
Umumnya dalam mengajukan pembiayaan diperlukan jaminan salah satunya
jaminan fidusia guna menjaga rasa kepercayaan dan keamanan yang mana debitur
dapat membayar kredit pembiayaan sampai selesai. Instrumen hukum sudah diatur
sedemikian rupa akan tetapi perselisihan pembiayaan konsumen tetap terjadi, hal
ini disebabkan seperti tindakan debitur melakukan wanprestasi tidak membayar
cicilan kredit atau melunasi kredit, terjadi pengalihan di bawah tangan objek yang
menjadi jaminan kredit.
Description
Repo 1 Juli 2026_ Rudy K
Approved by Teddy
