Kekuatan Hukum Klausula Penyelesaian Perselisihan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Lembaga pembiayaan memberikan manfaat kepada masyarakat untuk memfasilitasi permodalan dalam mendapatkan pembiayaan barang atau jasa. Umumnya dalam mengajukan pembiayaan diperlukan jaminan salah satunya jaminan fidusia guna menjaga rasa kepercayaan dan keamanan yang mana debitur dapat membayar kredit pembiayaan sampai selesai. Instrumen hukum sudah diatur sedemikian rupa akan tetapi perselisihan pembiayaan konsumen tetap terjadi, hal ini disebabkan seperti tindakan debitur melakukan wanprestasi tidak membayar cicilan kredit atau melunasi kredit, terjadi pengalihan di bawah tangan objek yang menjadi jaminan kredit.

Description

Repo 1 Juli 2026_ Rudy K Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By