Perlindungan Hukum Penyebaran Data Pribadi Anak oleh Orang Tua

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Masyarakat Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman yang mengedepankan internet dan teknologi. Terdapat sarana teknologi yang digemari oleh masyarakat salah satunya adalah media sosial. Media sosial memudahkan informasi disebar dan dikelola dengan mudah. Tetapi adanya kelalaian dan kurangnya pengetahuan mengenai penyebaran data pribadi membuat manusia dengan sadar maupun tidak sadar menyebarkan data pribadinya kepada khalayak umum di dunia maya. Penyebaran data pribadi dapat mengacaukan berbagai aspek hidup manusia seperti kegiatan perekonomian, perbankan, kepemilikan, hingga kelangsungan hidup diri sendiri. Untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat maka negara memiliki kebijakan mengenai pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP. Namun, pada bab ketentuan umum ditemukan 1 pasal yang menimbulkan pertanyaan, yaitu Pasal 2 Ayat (2) UU PDP yang berbunyi “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”.

Description

reeapload 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By