Perlindungan Hukum Penyebaran Data Pribadi Anak oleh Orang Tua
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Masyarakat Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman yang
mengedepankan internet dan teknologi. Terdapat sarana teknologi yang digemari
oleh masyarakat salah satunya adalah media sosial. Media sosial memudahkan
informasi disebar dan dikelola dengan mudah. Tetapi adanya kelalaian dan
kurangnya pengetahuan mengenai penyebaran data pribadi membuat manusia
dengan sadar maupun tidak sadar menyebarkan data pribadinya kepada khalayak
umum di dunia maya. Penyebaran data pribadi dapat mengacaukan berbagai aspek
hidup manusia seperti kegiatan perekonomian, perbankan, kepemilikan, hingga
kelangsungan hidup diri sendiri. Untuk memberikan perlindungan bagi
masyarakat maka negara memiliki kebijakan mengenai pelindungan data pribadi
yang diatur dalam UU PDP. Namun, pada bab ketentuan umum ditemukan 1 pasal
yang menimbulkan pertanyaan, yaitu Pasal 2 Ayat (2) UU PDP yang berbunyi
“Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”.
Description
reeapload 2026 Rudi H
