Paradigma Pendaftaran Tanah dalam Konstekstualisasi Pendaftaran Tanah Kontemporer
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa tanah adalah milik rakyat dan
dikuasai oleh negara untuk kemakmuran bersama, menggantikan konsep kolonial
Domeinverklaring dengan "hak menguasai dari negara". Kepastian hukum untuk
pendaftaran tanah diatur secara tegas dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tesis ini mengkaji
paradigma pendaftaran tanah dalam kontekstualisasi pendaftaran tanah kontemporer.
Dengan demikian tesis ini akan membahas; Pertama, perihal paradigma pendaftaran
tanah dalam dalam praktik sistem pendaftaran tanah. Kedua, membahas Konstruksi
Hukum Kebijakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah
sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Ketiga, membahas konstruksi hukum
Pendaftaran Tanah saat ini agar sejalan dengan tujuan dari Undang-Undang Pokok
Agraria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal
research). Adapun kerangka teori dan konsep yang hendak digunakan dalam
membedah tesis ini yakni teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, serta
akan menggunakan konsep politik hukum agraria dan konsep pendaftaran tanah.
Berdasarkan hasil pembahasan tesis ini, terdapat 3 (tiga) kesimpulan, yakni:
Pertama, UUPA mencerminkan nilai konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
dengan memberikan negara "hak menguasai" untuk kemakmuran rakyat, yang
diimplementasikan melalui tanggung jawab mutlak negara dalam pendaftaran tanah
untuk mencapai kepastian hukum. Kedua, Meskipun PTSL telah memperkuat
kepastian hukum dalam pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 19 UUPA,
keberhasilannya masih terbatas karena hanya berfungsi parsial dan masih
memungkinkan pendaftaran tanah sporadik, sehingga membutuhkan langkah lebih
lanjut untuk mengadopsi pendaftaran sistematis secara menyeluruh dengan mencabut
PP 24 tahun 1997. Ketiga, Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pendaftaran tanah,
pengadopsian PTSL tanpa pendaftaran sporadik, perumusan kembali sanksi pidana,
dan penerapan sistem pendaftaran tanah positif bertahap adalah langkah krusial untuk
memastikan kepastian dan perlindungan hukum yang efektif dalam pendaftaran tanah
di Indonesia. Berdasarkan simpulan tersebut, saran dari tesis ini adalah pentingnya
negara untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam menjamin kepastian hukum
melalui pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sesuai UUPA, adopsi penuh terhadap
program PTSL dengan mencabut PP 24 tahun 1997 untuk mengatasi masalah
pertanahan, dan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pendaftaran tanah
dengan mengadopsi PTSL secara komprehensif, menerapkan kembali sanksi pidana,
dan secara bertahap memperkenalkan sistem pendaftaran tanah positif.
Description
Reupload Repository 4 Februari 2026_Hasim/Firdiana
