Paradigma Pendaftaran Tanah dalam Konstekstualisasi Pendaftaran Tanah Kontemporer

dc.contributor.authorSugeng Muljosantoso
dc.date.accessioned2026-02-04T03:05:12Z
dc.date.issued2024-06-05
dc.descriptionReupload Repository 4 Februari 2026_Hasim/Firdiana
dc.description.abstractKonstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa tanah adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran bersama, menggantikan konsep kolonial Domeinverklaring dengan "hak menguasai dari negara". Kepastian hukum untuk pendaftaran tanah diatur secara tegas dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tesis ini mengkaji paradigma pendaftaran tanah dalam kontekstualisasi pendaftaran tanah kontemporer. Dengan demikian tesis ini akan membahas; Pertama, perihal paradigma pendaftaran tanah dalam dalam praktik sistem pendaftaran tanah. Kedua, membahas Konstruksi Hukum Kebijakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Ketiga, membahas konstruksi hukum Pendaftaran Tanah saat ini agar sejalan dengan tujuan dari Undang-Undang Pokok Agraria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research). Adapun kerangka teori dan konsep yang hendak digunakan dalam membedah tesis ini yakni teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, serta akan menggunakan konsep politik hukum agraria dan konsep pendaftaran tanah. Berdasarkan hasil pembahasan tesis ini, terdapat 3 (tiga) kesimpulan, yakni: Pertama, UUPA mencerminkan nilai konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan memberikan negara "hak menguasai" untuk kemakmuran rakyat, yang diimplementasikan melalui tanggung jawab mutlak negara dalam pendaftaran tanah untuk mencapai kepastian hukum. Kedua, Meskipun PTSL telah memperkuat kepastian hukum dalam pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 19 UUPA, keberhasilannya masih terbatas karena hanya berfungsi parsial dan masih memungkinkan pendaftaran tanah sporadik, sehingga membutuhkan langkah lebih lanjut untuk mengadopsi pendaftaran sistematis secara menyeluruh dengan mencabut PP 24 tahun 1997. Ketiga, Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pendaftaran tanah, pengadopsian PTSL tanpa pendaftaran sporadik, perumusan kembali sanksi pidana, dan penerapan sistem pendaftaran tanah positif bertahap adalah langkah krusial untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum yang efektif dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Berdasarkan simpulan tersebut, saran dari tesis ini adalah pentingnya negara untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam menjamin kepastian hukum melalui pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sesuai UUPA, adopsi penuh terhadap program PTSL dengan mencabut PP 24 tahun 1997 untuk mengatasi masalah pertanahan, dan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pendaftaran tanah dengan mengadopsi PTSL secara komprehensif, menerapkan kembali sanksi pidana, dan secara bertahap memperkenalkan sistem pendaftaran tanah positif.
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H. DPA: Dr. Aan Efendi S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1456
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPendaftaran tanah
dc.subjectReforma Agraria
dc.titleParadigma Pendaftaran Tanah dalam Konstekstualisasi Pendaftaran Tanah Kontemporer
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Sugeng Muljosantoso 200720101061.pdf
Size:
1.71 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: