Quo Vadis Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa (ICPPED) sebagai Bagian dari Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penghilangan paksa merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yang
menyisakan luka sejarah dan terus menjadi masalah hukum yang belum
terselesaikan di Indonesia. Meskipun telah terdapat beberapa instrumen hukum
nasional, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000, dan kitab undang-undang hukum pidana, namun instrumen hukum
tersebut tidak dapat memberikan perlindungan dan pertanggungjawaban karena
unwillingness pemerintah serta belum adanya implementasi hukum nasional yang
efektif terhadap kejahatan penghilangan paksa. Untuk menjawab permasalahan
tersebut, penelitian ini merumuskan tiga fokus utama: pertama, pengaturan hukum
terkait penghilangan paksa di Uruguay dan Chile sebagai dasar perbandingan dalam
studi hukum hak asasi manusia; kedua, apa saja implikasi hukum yang timbul
apabila Indonesia meratifikasi konvensi tersebut; dan ketiga, strategi alternatif yang
dapat ditempuh di tingkat nasional jika ratifikasi belum dilakukan. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan perbandingan. Sumber bahan hukum meliputi regulasi nasional,
konvensi internasional, doktrin, jurnal ilmiah, dan laporan resmi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Uruguay menunjukkan political will yang tinggi melalui
langkah cepat meratifikasi ICPPED dan membentuk lembaga independen untuk
menangani pelanggaran HAM masa lalu. Sementara itu, Chile memberikan
preseden penting di mana negara tersebut berhasil menyelesaikan sebagian besar
kasus penghilangan paksa melalui komisi kebenaran dan mekanisme reparasi
sebelum melakukan ratifikasi terhadap ICPPED. Hal ini memperlihatkan bahwa
instrumen internasional dapat melengkapi, namun tidak menggantikan peran
inisiatif domestik yang kuat dalam menjamin keadilan. Bagi Indonesia, ratifikasi
ICPPED memang berpotensi memperkuat legitimasi hukum, khususnya eksistensi
dan komitmen Indonesia pada tingkat internasional memperjelas kewajiban negara
dalam mencegah dan menyelesaikan kasus penghilangan paksa. Namun demikian,
di tengah ketidakpastian politik, lemahnya implementasi, dan budaya impunitas,
strategi nasional adalah langkah utama bagi negara untuk memutus rantai kasus
penghilangan paksa. Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan meliputi
pengakuan administratif terhadap korban, penyediaan mekanisme reparasi non-yudisial,
penguatan kelembagaan seperti Komnas HAM dan LPSK, serta
pembentukan lembaga kebenaran dan rekonsiliasi yang melibatkan partisipasi aktif
masyarakat sipil. Dengan demikian, pemajuan HAM di Indonesia tidak semata-mata
bergantung pada ratifikasi, melainkan juga pada keberanian negara untuk
mengoptimalisasi dan mereformasi sistem hukum secara substansial dan
menjunjung tinggi keadilan.
Description
Reupload file repositori 13 februari 2026_ratna/dea
