Quo Vadis Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa (ICPPED) sebagai Bagian dari Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
| dc.contributor.author | Martha Hasibuan | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-18T04:25:49Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-26 | |
| dc.description | Reupload file repositori 13 februari 2026_ratna/dea | |
| dc.description.abstract | Penghilangan paksa merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yang menyisakan luka sejarah dan terus menjadi masalah hukum yang belum terselesaikan di Indonesia. Meskipun telah terdapat beberapa instrumen hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, dan kitab undang-undang hukum pidana, namun instrumen hukum tersebut tidak dapat memberikan perlindungan dan pertanggungjawaban karena unwillingness pemerintah serta belum adanya implementasi hukum nasional yang efektif terhadap kejahatan penghilangan paksa. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini merumuskan tiga fokus utama: pertama, pengaturan hukum terkait penghilangan paksa di Uruguay dan Chile sebagai dasar perbandingan dalam studi hukum hak asasi manusia; kedua, apa saja implikasi hukum yang timbul apabila Indonesia meratifikasi konvensi tersebut; dan ketiga, strategi alternatif yang dapat ditempuh di tingkat nasional jika ratifikasi belum dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Sumber bahan hukum meliputi regulasi nasional, konvensi internasional, doktrin, jurnal ilmiah, dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Uruguay menunjukkan political will yang tinggi melalui langkah cepat meratifikasi ICPPED dan membentuk lembaga independen untuk menangani pelanggaran HAM masa lalu. Sementara itu, Chile memberikan preseden penting di mana negara tersebut berhasil menyelesaikan sebagian besar kasus penghilangan paksa melalui komisi kebenaran dan mekanisme reparasi sebelum melakukan ratifikasi terhadap ICPPED. Hal ini memperlihatkan bahwa instrumen internasional dapat melengkapi, namun tidak menggantikan peran inisiatif domestik yang kuat dalam menjamin keadilan. Bagi Indonesia, ratifikasi ICPPED memang berpotensi memperkuat legitimasi hukum, khususnya eksistensi dan komitmen Indonesia pada tingkat internasional memperjelas kewajiban negara dalam mencegah dan menyelesaikan kasus penghilangan paksa. Namun demikian, di tengah ketidakpastian politik, lemahnya implementasi, dan budaya impunitas, strategi nasional adalah langkah utama bagi negara untuk memutus rantai kasus penghilangan paksa. Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan meliputi pengakuan administratif terhadap korban, penyediaan mekanisme reparasi non-yudisial, penguatan kelembagaan seperti Komnas HAM dan LPSK, serta pembentukan lembaga kebenaran dan rekonsiliasi yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil. Dengan demikian, pemajuan HAM di Indonesia tidak semata-mata bergantung pada ratifikasi, melainkan juga pada keberanian negara untuk mengoptimalisasi dan mereformasi sistem hukum secara substansial dan menjunjung tinggi keadilan. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Al Khanif, S.H., LL.M., Ph.D. DPA: Rian Adhivira Prabowo, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3456 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Hak Asasi Manusia | |
| dc.subject | Konvensi | |
| dc.title | Quo Vadis Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa (ICPPED) sebagai Bagian dari Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia | |
| dc.type | Other |
