Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Tembakau Na-Oogst Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini berfokus pada pemberian perlindungan hukum Indikasi Geografis
kepada produk potensi daerah Kabupaten Jember yaitu Tembakau Na-Oogst. Urgensi
perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia sangat strategis dengan kekaayaan ragam
budaya yang dimiliki. Salah satunya adalah Kabupaten Jember sebagai daerah produsen
tembakau cerutu terbesar dengan produk unggulan berupa Tembakau Na-Oogst yang
tidak dapat ditemukan di wilayah lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis karakteristik dari Tembakau Na-Oogst sebagai produk Indikasi Geografis
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Tujuan lainnya adalah untuk merumuskan bagaimana arah kebijakan
Pemerintah Kabupaten Jember dalam melindungi reputasi produk asli Tembakau NaOogst. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum studi
kepustakaan dengan cara membaca, mengkaji dari buku peraturan perundang-undangan,
serta tulisan yang berkaitan dengan topik penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor geografis pada ketinggian diantara
lereng Pegunungan Argopuro dan Gunung Raung menciptakan elevasi yang tepat di
kawasan ini dengan dukungan suhu udara yang sesuai sehingga menghasilkan kualitas
daun tembakau dengan tekstur tipis, elastis, dan aroma khas yang sulit ditemukan pada
wilayah dengan elevasi berbeda. Kondisi geografis ini menghasilkan tembakau yang
diolah menjadi cerutu dengan cita rasa yang lebih halus dan mudah dinikmati dengan rasa
dominan rasa manis alaminya dipadu pembungkus (wrapper) yang lebih tebal dan elastis.
Pemerintah Kabupaten Jember memiliki kewenangan dalam upaya memberikan
perlindungan terhadap produk daerah yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.
Tembakau Na-Oogst Kabupaten Jember telah memenuhi kualifikasi sebagai
produk Indikasi Geografis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis dengan keterkaitan yang kuat antara faktor geografis
dengan kualitas yang dihasilkan. Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini
adalah Petani Tembakau Na-Oogst Kabupaten Jember diharapkan untuk lebih aktif
terlibat pada tahapan perlindungan Indikasi Geografis. Pemerintah Kabupaten Jember
untuk segera melakukan pembaruan regulasi daerah terkait tembakau guna menggantikan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau yang saat ini
dianggap telah kedaluwarsa.
Description
:: Finalisasi Repositori File 11 Juni 2026_Kurnadi
