Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Tembakau Na-Oogst Kabupaten Jember

dc.contributor.authorShafanissa Aulya Alma
dc.date.accessioned2026-06-10T22:04:58Z
dc.date.issued2026-02-24
dc.description:: Finalisasi Repositori File 11 Juni 2026_Kurnadi
dc.description.abstractPenelitian ini berfokus pada pemberian perlindungan hukum Indikasi Geografis kepada produk potensi daerah Kabupaten Jember yaitu Tembakau Na-Oogst. Urgensi perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia sangat strategis dengan kekaayaan ragam budaya yang dimiliki. Salah satunya adalah Kabupaten Jember sebagai daerah produsen tembakau cerutu terbesar dengan produk unggulan berupa Tembakau Na-Oogst yang tidak dapat ditemukan di wilayah lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis karakteristik dari Tembakau Na-Oogst sebagai produk Indikasi Geografis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan lainnya adalah untuk merumuskan bagaimana arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember dalam melindungi reputasi produk asli Tembakau NaOogst. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum studi kepustakaan dengan cara membaca, mengkaji dari buku peraturan perundang-undangan, serta tulisan yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor geografis pada ketinggian diantara lereng Pegunungan Argopuro dan Gunung Raung menciptakan elevasi yang tepat di kawasan ini dengan dukungan suhu udara yang sesuai sehingga menghasilkan kualitas daun tembakau dengan tekstur tipis, elastis, dan aroma khas yang sulit ditemukan pada wilayah dengan elevasi berbeda. Kondisi geografis ini menghasilkan tembakau yang diolah menjadi cerutu dengan cita rasa yang lebih halus dan mudah dinikmati dengan rasa dominan rasa manis alaminya dipadu pembungkus (wrapper) yang lebih tebal dan elastis. Pemerintah Kabupaten Jember memiliki kewenangan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap produk daerah yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Tembakau Na-Oogst Kabupaten Jember telah memenuhi kualifikasi sebagai produk Indikasi Geografis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan keterkaitan yang kuat antara faktor geografis dengan kualitas yang dihasilkan. Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini adalah Petani Tembakau Na-Oogst Kabupaten Jember diharapkan untuk lebih aktif terlibat pada tahapan perlindungan Indikasi Geografis. Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera melakukan pembaruan regulasi daerah terkait tembakau guna menggantikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau yang saat ini dianggap telah kedaluwarsa.
dc.description.sponsorshipDPU:Mardi Handono, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8604
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.titlePerlindungan Hukum Indikasi Geografis Tembakau Na-Oogst Kabupaten Jember
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Shafanissa Aulya Alma - 220710101238.pdf
Size:
922.48 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: