Kerja Sama Pembatasan Peredaran dan/atau Penjualan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkebunan kelapa sawit merupakan sektor strategis dalam perekonomian
Indonesia, menyumbang devisa besar serta menyerap jutaan tenaga kerja. Namun,
dalam praktiknya, distribusi dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa
sawit kerap kali diwarnai oleh praktik yang mengarah pada pembatasan pasar.
Salah satu bentuknya adalah kerja sama pelaku usaha dalam membatasi peredaran
TBS yang berdampak pada harga pasar dan merugikan petani kecil. Praktik
semacam ini bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999. Kasus Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022 menjadi sorotan penting
dalam isu ini karena menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan
15/KPPU-I/2022, terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5
Tahun 1999. PT Salim Ivomas Pratama Tbk sebagai Terlapor XVIII dijatuhi
sanksi karena terbukti membatasi distribusi produk secara tidak wajar. Praktik ini
tidak hanya merugikan konsumen melalui kelangkaan barang, tetapi juga
melemahkan posisi tawar petani. Pembatasan distribusi dilakukan melalui
pengaturan kuota dan koordinasi pasokan antarpelaku usaha, yang menunjukkan
adanya indikasi kartel. Hal ini bertentangan dengan asas persaingan sehat dan
menghambat terciptanya pasar yang terbuka dan efisien.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerja sama pembatasan peredaran
TBS kelapa sawit melanggar ketentuan Pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5
Tahun 1999 dan pelaku usaha yang melakukannya dapat dijatuhi sanksi
administratif berupa denda oleh KPPU. Untuk mencegah praktik serupa,
disarankan agar KPPU memperkuat pengawasan di sektor barang pokok,
mempertegas penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta meningkatkan
edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat.
Pemerintah juga perlu menyelaraskan regulasi yang ada agar kebijakan
antarinstansi tidak saling bertabrakan dan lebih berpihak kepada petani dan
konsumen.
tersebut oleh sejumlah pelaku usaha besar.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Perkebunan, dan Putusan
KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas
literatur, jurnal, dan doktrin hukum. Kajian pustaka mencakup pengertian kerja
sama, bentuk pembatasan peredaran dalam konteks pasar TBS, serta analisis
hukum persaingan usaha dalam perspektif sehat dan tidak sehat. Tujuannya adalah
untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai dinamika kerja sama
distribusi TBS yang berpotensi mengarah pada praktik kartel dan monopoli terselubung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama pembatasan peredaran
TBS oleh pelaku usaha, seperti yang terjadi dalam Putusan KPPU Nomor
Description
Reupload File Repository 2 Februari 2026 May/ Mita
