Kerja Sama Pembatasan Peredaran dan/atau Penjualan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha

dc.contributor.authorSheila Aziza Hamid
dc.date.accessioned2026-02-02T07:09:18Z
dc.date.issued2025-07-02
dc.descriptionReupload File Repository 2 Februari 2026 May/ Mita
dc.description.abstractPerkebunan kelapa sawit merupakan sektor strategis dalam perekonomian Indonesia, menyumbang devisa besar serta menyerap jutaan tenaga kerja. Namun, dalam praktiknya, distribusi dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kerap kali diwarnai oleh praktik yang mengarah pada pembatasan pasar. Salah satu bentuknya adalah kerja sama pelaku usaha dalam membatasi peredaran TBS yang berdampak pada harga pasar dan merugikan petani kecil. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kasus Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022 menjadi sorotan penting dalam isu ini karena menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan 15/KPPU-I/2022, terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. PT Salim Ivomas Pratama Tbk sebagai Terlapor XVIII dijatuhi sanksi karena terbukti membatasi distribusi produk secara tidak wajar. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen melalui kelangkaan barang, tetapi juga melemahkan posisi tawar petani. Pembatasan distribusi dilakukan melalui pengaturan kuota dan koordinasi pasokan antarpelaku usaha, yang menunjukkan adanya indikasi kartel. Hal ini bertentangan dengan asas persaingan sehat dan menghambat terciptanya pasar yang terbuka dan efisien. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerja sama pembatasan peredaran TBS kelapa sawit melanggar ketentuan Pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pelaku usaha yang melakukannya dapat dijatuhi sanksi administratif berupa denda oleh KPPU. Untuk mencegah praktik serupa, disarankan agar KPPU memperkuat pengawasan di sektor barang pokok, mempertegas penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat. Pemerintah juga perlu menyelaraskan regulasi yang ada agar kebijakan antarinstansi tidak saling bertabrakan dan lebih berpihak kepada petani dan konsumen. tersebut oleh sejumlah pelaku usaha besar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Perkebunan, dan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas literatur, jurnal, dan doktrin hukum. Kajian pustaka mencakup pengertian kerja sama, bentuk pembatasan peredaran dalam konteks pasar TBS, serta analisis hukum persaingan usaha dalam perspektif sehat dan tidak sehat. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai dinamika kerja sama distribusi TBS yang berpotensi mengarah pada praktik kartel dan monopoli terselubung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama pembatasan peredaran TBS oleh pelaku usaha, seperti yang terjadi dalam Putusan KPPU Nomor
dc.description.sponsorshipDPU: Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah S.H., M.H. DPA: Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/990
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerkebunan kelapa sawit
dc.subjectTandan Buah Segar
dc.titleKerja Sama Pembatasan Peredaran dan/atau Penjualan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
SHEILA AZIZA HAMID - 210710101169.pdf
Size:
730 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: