• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) RODA DUA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER BARAT

    Thumbnail
    View/Open
    Ida Mariana-080903101048_1.pdf (143.2Kb)
    Date
    2013-12-18
    Author
    Ida Mariana
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan 31 Maret 2011. Praktek kerja nyata di laksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat. UPTD tersebut adalah cabang dinas yang melaksankan tugas-tugas teknis pemungutan pajak provinsi di wilayah Jember Barat. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan, sesuai dengan judul laporan penulis yaitu untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pemungutan dan penyetoran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda dua dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda dua pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea balik nama kendaraan bermotor dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah serta Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Nomor 1105 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Timur. vii Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk objeknya adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Jenis-jenis dari Kendaraan Bermotor adalah Sepeda Motor/ kendaraan roda dua, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, alat-alat berat dan alat-alat besar. Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama yaitu 15% dan untuk penyerahan kedua 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat telah menggunakan undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku dalam memungut dan menyetorkan BBNKB di wilayah Jember Barat. Tetapi, banyak WP yang sering melakukan kesalahan dalam proses BBNKB karena petugas pajak kurang sosialisasi tentang prosedur pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9905
    Collections

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository